Tuesday, December 11, 2012

ISTILAH-ISTILAH PENTING STUDI HADITS

Berikut ini kami turunkan tulisan terkait istilah/terminologi yang sering kita dapati ketika kita belajar, membaca atau menyampaikan kutipan suatu hadits:
1. Marfu' :
Ialah Hadits yang disandarkan kepada Rasulullah saw., seperti dengan ucapan: Rasulullah saw bersabda..."

2. Mauquf:
Hadits yang disandarkan kepada Shahabat, seperti ucapan kita: Umar bin Khathab berkata..."

3. Mursal:
Hadits yang dimarfu'kan oleh tabi'in, atau hadits yang sanadnya tidak menyebut Shahabat, tetapi dari tabi'in langsung kepada Rasulullah saw, seperti seorang tabi'in berkata:"Rasulullah saw bersabda...."

4. Mu'an-'an:
Hadits yang diriwayatkan dengan kata 'an (dari). Status hadits ini diterima sebagai hujjah atau diamalkan apabila perawinya tidak mudallis dan perawi yang meriwayatkan dengan mu'an-'an tersebut pernah bertemu dengan gurunya.
5. Mudallis:
Perawi yang menyamarkan cacat dalam sanad dan mempercantik lahgiriyahnya. Hadits yang bersumber dari rawi mudallis diterima apabila sang rawi ketika meriwayatkan hadits dengan menggunakan shighat yang menunjukkan langsung, seperti kata sami'tu dan lain lain. Bahkan, jika sudah terkenal pernah mendengar langsung dari gurunya (tsubut) riwayatnya diterima.

6. Shahih:
Hadits yang muttasil sanadnya, adil dan dlabith  perawinya, tidak ada cacat serta riwayatnya tidak bertentangan dengan perawi yang lebih kuat.

7. Hasan:
Hadits yang kriterianya seperti hadits shahih, hanya saja tingkat adil dan dlabit perawinya lebih rendah daibanding perawi hadits hasan.

8. Dhaif:
Hadits  yang tidak shahih dan tidak hasan. Hukum mengamalkan hadits dhaif dalam hal-hal tertentu menurut mayoritas ulama boleh jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

9. Dhaif sekali
10. Mu'allaq
11. Mudraj
12. Majhulul Haal
13. Majhul 'Ain
14. Tsiqah
15. Matan
16. I'tibar
17. Mutabi'
18. Syahid
19. Munkar
20. Maqbuul
21. Maudlu'
22. Hasan Li Ghairihi
23. Mutttashil
24. 'Illat
25. Baathil
26. La Ashla Lahu
(bersambung)

<html>
 <head>
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5026633091698896"
     crossorigin="anonymous"></script>
</head>
</html>

Sunday, December 2, 2012

TENTANG HAID DAN NIFAS


MEREKA BERTANYA TENTANG HAID DAN NIFAS

1. Haid

A. Definisi Haid

Haid adalah darah yang keluar dari rahim secara berkala melalui vagina – bukan setelah melahirkan– pada usia subur (9 tahun lebih).

B. Hukum Mempelajari Haid

Setiap wanita wajib mempelajari haid dan hal-hal yang terkait. Bahkan sang suami tidak boleh melarang istrinya keluar rumah untuk belajar tentang hukum-hukum haid kecuali bila ia sanggup mengajar sendiri istrinya.

C. Usia Haid

Wanita dapat mengalami haid minimal sejak usia 9 tahun kurang 16 hari dengan hitungan kalender Hijriyah .

Wanita yang mengalami pendarahan beberapa hari sebelum usia minimal haid. Dan memanjang hingga memasuki usia minimal haid. Maka yang dihukumi haid hanya darah yang masuk pada usia minimal haid. Misalnya jika mengalami pendarahan 10 hari pada usia 9 tahun kurang 20 hari. Maka 4 hari pertama dari darahnya tidak dihukumi haid. Dan 6 hari berikutnya dihukumi haid.

Pendarahan yang terjadi pada masa monopouse dihukumi haid (bila tidak kurang dari 24 jam).

D. Masa Haid

Minimal masa haid adalah 24 jam jika darahnya keluar terus. Maksimalnya 15 hari 15 malam (360 jam) walaupun darahnya putus-putus, namun bila dijumlah darahnya mencapai 24 jam atau lebih.

Contoh; wanita yang pada tanggal 1 mengalami pendarahan 2 jam dan bersih 72 jam (3 hari). Kemudian mengalami pendarahan lagi 20 jam lalu bersih 10 hari. Selanjutnya keluar darah lagi 2 jam. Maka semua darahnya dihukumi haid. Karena jika dijumlah mencapai 24 jam dalam kurun waktu 15 hari.

Ulama berbeda pendapat mengenai masa bersih di sela-sela haid. Ada yang menghukumi haid, ada pula yang menghukumi suci.

Oleh karena itu wanita yang haidnya putus-putus, setiap darahnya berhenti wajib bersesuci dan shalat (bila mengikuti pendapat yang kedua).

Semisal ada orang mengalami haid 2 hari lalu bersih. Ia mengira dirinya sudah suci. Kemudian melaksanakan puasa. Selang 10 hari kemudian ternyata keluar darah lagi 2 hari. Maka semua darahnya dihukumi haid. Sedangkan puasa yang ia lakukan di masa bersih, bila mengikuti pendapat yang kedua, hukumnya sah. Namun bila mengikuti pendapat yang pertama (haid) ia wajib mengulangi lagi puasanya, sebab tidak sah.

Wanita yang kebiasaan haidnya 9 hari, lalu pada suatu saat mengalami pendarahan dua hari, dan bersih. Jika ada kemungkinan darahnya akan keluar lagi, ia boleh menunggu (tidak shalat) hingga hari ke 9. Namun jika ternyata darahnya tidak kembali lagi, ia harus mengqadha’ shalatnya .

Wanita yang mengalami haid dapat mengetahui bahwa darahnya bersih dengan cara memasukkan segumpal kapas ke dalam vagina. Bila pada kapas tersebut ada bercak (sekalipun hanya cairan keruh) berarti belum bersih / suci. Meskipun cairan tersebut tidak sampai mengalir ke vagina bagian luar (bagian yang tampak ketika sedang jongkok buang air) .

Banyak mereka yang salah paham dan menganggap cairan keruh keputihan bukan haid. Padahal kenyataannya empat mazhab menjelaskan yang sedemikian itu disebut haid .

Kesalahpahaman ini berakibat fatal. Sebab sebagian besar wanita mengalami pendarahan haid seperti berikut. Mula-mula keluar cairan keruh keputihan. Dan itu berlangsung hingga 2 hari (misalnya). Lalu keluar merah 4 hari. Kemudian keluar cairan keruh lagi 2 hari. Maka haidnya 8 hari. Sementara ada anggapan bahwa yang dihukumi haid hanya darah merah (yang 4 hari) saja. Sedangkan yang keruh dihukumi suci. Jadi pada saat merahnya berganti keruh, ia pun mandi. Kenyataannya ia masih dalam keadaan haid. Maka mandinya tidak sah. Kelak ketika haidnya benar-benar telah suci dengan bersihnya cairan keruh, ia berkewajiban shalat. Dan shalatnya tidak akan pernah sah kecuali ia melakukan mandi hadats.

Setiap wanita haid wajib melihat keadaan darahnya ketika hendak tidur dan setiap menjelang akhir waktu shalat. Untuk mengetahui shalat yang wajib dilaksanakan bila darahnya berhenti (dan tidak kembali lagi).

Namun menurut mazhab Maliki walaupun darahnya akan kembali lagi tetap wajib shalat. Sebab mazhab Maliki sepakat bahwa masa bersih di sela-sela haid dihukumi suci.

Wanita yang mengeluarkan darah putus-putus selama 15 hari 15 malam tetapi setelah dijumlahkan masa keluarnya tidak sampai 24 jam, tidak dihukumi haid. Dalam masalah ini imam Abil Abbas dari kalangan Syafi’iyah menghukuminya haid (beserta masa bersih di sela2nya)

Wanita hamil yang mengalami pendarahan, menurut mazhab Syafii dan Maliki disebut haid. Namun menurut Hanafi dan Hambali bukan haid .


2. Nifas


A. Definisi Nifas


Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, meskipun yang dilahirkan hanya berupa ‘alaqah (gumpalan darah) atau mudghah (gumpalan daging). Atau yang dikenal dengan keguguran. Walaupun plasentanya (ari-ari, jw) masih tertinggal di dalam rahim.


B. Masa Nifas 


Waktu nifas minimal satu tetes atau sebentar. Maksimalnya 60 hari 60 malam, terhitung sejak dari keluarnya seluruh tubuh janin atau gumpalan daging. 


Hitungan nifas dimulai sejak usai melahirkan, bukan sejak keluarnya darah. Tetapi yang dihukumi nifas sejak keluarnya darah. Jadi wanita yang melahirkan tanggal 1 kemudian tanggal 10 baru keluar darah, maka hitungan 60 hari 60 malam dihitung sejak tanggal 1. Sedang yang dihukumi nifas sejak tanggal 10. Jadi antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 9 dihukumi suci, dan tetap wajib melakukan shalat.


Bila jarak antara selesai melahirkan dengan keluarnya darah itu mencapai 15 hari 15 malam (360 jam), maka darah tersebut tidak dihukumi nifas. Melainkan darah haid.


Wanita yang mengalami pendarahan dengan terputus-putus sebelum 60 hari 60 malam setelah melahirkan, maka semua darahnya dihukumi nifas. Sedangkan masa bersih di sela-sela nifas hukumnya sama dengan masa bersih di sela-sela haid. Ada yang menghukumi suci, ada yang menghukumi nifas.


Tapi perlu diingat, bila putusnya mencapai 15 hari 15 malam. Maka darah setelah masa putus tersebut bukan lagi nifas melainkan haid. Dan masa putus tersebut dihukumi suci.


Pendarahan yang karena melahirkan yang terjadi sebelum atau menyertai kelahiran tidak dihukumi nifas, ataupun haid. Kecuali bila bersambung dengan pendarahan haid yang terjadi sebelumnya. Misalnya wanita yang sebelum merasakan sakit akan melahirkan sudah mengalami pendarahaan beberapa hari (lebih 24 jam) sampai dengan terasa akan melahirkan ia tetap mengalami pendarahan. Maka semua darahnya dihukumi haid.


C. Masa Suci


Masa suci yang memisahkan haid dengan nifas atau nifas dengan nifas tidak harus 15 hari 15 malam (360 jam). Mungkin kurang dari 15 hari 15 malam (360 jam), atau bahkan tidak ada masa suci sama sekali. Dengan kata lain, tidak sama dengan masa suci antara dua haid.


Beberapa contoh:


Contoh 1: Seorang ibu melahirkan bayi kembar. Jika kelahiran pertama terjadi di pagi hari (misalnya) lalu mengalami pendarahan. Kemudian kelahiran ke dua terjadi di malam hari, disusul dengan pendarahan. Maka pendarahan setelah kelahiran pertama dihukumi nifas. Lalu setelah kelahiran kedua juga nifas yang lain. Dalam contoh ini, tidak terdapat masa suci yang memisahkan di antara dua nifas.


Contoh 2: Wanita hamil mengalami haid dan tidak putus hingga melahirkan. Kemudian mengalami pendarahan selama 10 hari. Dalam kasus ke 2 ini, darah yang keluar sebelum melahirkan dihukumi haid. Darah yang keluar setelah melahirkan dihukumi nifas. Haid dan nifasnya tidak dipisah oleh masa suci.


Contoh 3: Wanita yang mengalami nifas dan telah genap 60 hari. Darahnya mampat sebentar lalu mengeluarkan darah lagi selama dua hari. Di sini, darah yang keluar setelah bersih disebut haid. Sedangkan bersihnya darah disebut suci. Artinya, masa suci yang terjadi antara nifas dan haid hanya sebentar.


Catatan Penting!


‘Alaqah (gumpalan darah) yang keluar dari rahim wanita memiliki tiga konsekwensi hukum, yakni:


1. Darah yang keluar setelahnya dihukumi nifas.
2. Wajib mandi.
3. Membatalkan puasa.



Untuk gumpalan daging (mudghah), di samping memiliki tiga hukum di atas juga memiliki aspek hukum yang lain, yakni berakhirnya masa iddah. 


D. Mustahadhah Nifas


Wanita yang mengalami pendarahan setelah melahirkan melebihi 60 hari terhitung sejak melahirkan, disebut mustahadhah.


Ada tiga pendapat mengenai darah semacam ini:


1. Mayoritas ulama dan ini merupakan pendapat yang lebih benar (ashah) menyatakan tafsil. Sedikitnya ada 4 rincian mengenai hal ini, apakah dia bias membedakan warna darahnya (mumayyizah) atau tidak. Dan apakah pemula (mubtadiah) atau bukan (mu’tadah).


2. Nifasnya 60 hari selebihnya istihadhah


3. Nifasnya 60 hari, selebihnya haid.


Mohon maaf karena kami tidak menjelaskan secara rinci pendapat yang pertama.
Sumber: http://www.piss-ktb.com/2012/06/dan-mereka-bertanya-tentang-haid-haid.html

Friday, November 30, 2012

STATUS HUKUM KONSUMSI ULAT, ULER, ENTHUNG, UNGKRUNG

Sesuai dengan Kitab Fathul Wahhab, juz II halaman 191, Syaikh H. Ahmad Rifa’i berfatwa: Terhukum halal ulat yang terdapat di dalam makanan (minuman dan buah-buahan), seperti werak (dalam cuka) yang tidak bisa pisah dari makanan itu karena sukar. Lain halnya kalau ulat itu pisah dari makanan, maka hukumnya tidak halal yakni haram. Sekalipun ulatnya dimakan bersama makanan tersebut, tetap haram.

Selanjutnya dikatakan: bahwa perkataan Mushanif: Halal ulat yang terdapat di makanan itu untuk dimakan, itu membawa pengertian bahwa sesungguhnya ulat yang tidak keluar dari makanan itu tidak halal yaitu hukumnya haram. Dan di antara dari haram ialah, lebah/kumbang terjatuh di dalam madu. Imam al-Ghazali berkata: Kecuali ketika diketahui terjatuh kumbang atau lalat dan hancur lebur seluruh bagian tubuhnya di dalam madu, maka sesungguhnya yang demikian ini boleh memakan/meminum madu bersama lebah/kumbangnya. Karena sesungguhnya kumbang atau lalat, tidak menajiskan madu. Itulah kemudahan hukum syara’ dan itulah yang terdapat dalam Hasyiyah Bujairami atas Syarah Minhajut Thulab, juz IV halaman 303 dan hal ini merupakan qaul yang Mu’tamad (Bisa dipegangi).”
Ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah berpendapat bahwa halal memakan ulat yang berkembang biak di makanan seperti pada cuka dan buah, namun dengan syarat:

  1. Ulat dimakan dengan makanan(buah/sayuran), baik ulat tersebut hidup atau mati. Jika hanya ulat saja yang dimakan, maka tidak halal.
  2. Ulat tidak diambil secara tersendiri. Jika dipisah secara tersendiri, maka tidak halal dimakan. Kedua syarat pertama ini bermakna taabi’, artinya ulat tersebut hanya sebagai ikutan.
  3. Ulat tersebut tidak merubah rasa, bau, atau warna makanan jika makanan tersebut cair. Namun, jika ulat tersebut merubah ketiga hal tadi, maka tidak halal disantap atau diminum karena ketika itu dinilai najis.
Hal di atas diqiyaskan (dianalogikan) dengan ulat yang berkembang biak pada kurma atau sayuran lalu dipanasi. Ulat tersebut halal dimakan selama tidak mengubah keadaan air. Begitu pula hal di atas dianalogikan dengan semut yang jatuh dimadu. Semut jika disantap sendiri jelas tidak halal, berbeda halnya jika semut tersebut ada bersama gula atau madu.

APA ADA NASHNYA?
Ada yang tanya, DASARNYA APA KOK ULAMA’ MENGHARAMKAN?
Ketika Imam Ahmad mendapati sayuran yang terdapat ulat di dalamnya. Beliau lantas berkata,

تجنّبه أحبّ إليّ ، وإن لم يتقذّر فأرجو
“Menjauhi sayuran semacam itu lebih aku sukai. Namun jika tidak sampai mengotori (menjijikkan), maka aku pun mau.” Imam Ahmad menganggap tidak mengapa jika kita menyelidik-nyelidik kurma yang terdapat ulat. Lihat contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ.
Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu. (HR. Abu Daud no. 3832)
Nah…. NABI TIDAK MENGKONSUMSI ULAT KAN?????….
Wallahu A’lam……
(dioah dari berbagai sumber)

<html>
 <head>
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5026633091698896"
     crossorigin="anonymous"></script>
</head>
</html>

Thursday, November 29, 2012

Tuntunan Ibadah


Keutamaan Al Qur’an, Surat-Surat dan Ayat-Ayat tertentu
A. Pendapat sebagian manusia bahwa Membaca Al Qur’an tanpa mengerti maknanya adalah omomg kosong , tidak ada gunanya, dan tidak berpahala.
Benarkah demikian?
1. Hadits dari Abi Umamah RA :”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:”Bacalah oleh Kalian Al Qur’an, karena  ia nanti di hari kiamat akan datang sebagai penolong bagi pembacanya”. HR. Muslim
Komentar: Dalam Hadits ini, Nabi SAW memerintahkan kalian untuk  membaca al Qur’an, bukan berisi perintah  untuk melakukan pemahaman melalui tafsir atau terjemah. Maka, membaca al QUr’an saja merupakan bentuk ibadah yang melahirkan pahala bagi pembacanya dan berhak mendapatkan syafaat Al Qur’an di hari kiamat.
2. Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al Qur’an dan mau mengajarkannya (kepada orang lain)”. HR. Bukhori
Komentar: Hadis Ini memberikan kesan bahwa orang yang belajar Al Qur’an menjadi orang terbaik di kalangan manusia. Sudah kita maklumi bahwa orang yang memulai belajar membac a Al Qur’an itu belum mengetahui tafsir dan maknanya, bahkan terasa berat/sulit baginya walaupun baru sekedar membaca, Walaupun demikian, ia telah memperoleh predikat manusia terbaik. Hal ini menunjukkan bahwa membaca al Qur’an saja bukanlah pekerjaan sia-sia bahkan ia adalah bagian dari bentuk ibadah yang berpahala.
3. Rasulullah Saw bersabda :”Orang yang membaca AL Qur’an dan ia mahir(lancar) ialah bersanding dengan Malaikat Safarah Kiram Al Bararah. Sedangkan orang yang membaca Al Qur’an dengan susah payah karena sulitnya, ia berhak atas dua pahala”. HR. Muttafaqun Alaih.
Komentar:  Hadits ini menunjukkan bahwa orang awam yang merasa sulit dan berat dan gagap  dalam pembacaan Al Qur’an,  ia mendapatkan dua pahala. Seorang pembaca Al Qur’an walaupun  awam, tidak mengetahui tafsir dan terjemahnya, tetap mendapatkan ganjaran dan balasan. Hal ini menunjukkan pula bahwa bacaan Al QUr’an yang dilakukan orang awam itu bukanlah perbuatan sia-sia, tetapi merupakan bentuk ibadah yang berpahala.
4. Sabda Rasulullah: “Sesungguhnya Allah mengangkat/menghapus Al Qur’an bagi beberapa kaum, dan menetapkannya bagi yang lain”. HR. Muslim
5. Rasulullah SAW bersabda:”Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitab Allah (Al Qur’an), maka baginya satu pahala, dan pahala itu (di sisi Allah)dilipatkan sepuluh kali. Aku Tidak berkata bahwa Alif Laam Miim itu satu huruf, tetapi alif, satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf.” HR. Tirmidzi , Hadits Hasan Shahih.
Komentar: Hadits ini secara tegas menyatakan, bahwa membaca Al Qur’an tanpa faham maknanya itu di beri pahala dan bukan kesia-siaan. Rasulullah telah menyatakan bahwa membaca satu atau tiga huruf Al QUr’an  seperti Qaaf, Nuun, atau Alif Laam Mim, didalamnya terdapat pahala padahal kita tidak mengerti maknanya.
B.     Menghafal Al Qur’an atau sebagian Surat/ayat-ayatnya
1. Rasulullah bersabda: “ Sesungguhnya orang yang di dalam hatinya tidak ada sedikitpun Al Qur’an (tidak hafal sedikitpun) ialah seperti rumah yang roboh”. HR. Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih.
2. Keutamaan Semaan AL Qur’an, Membacanya dengan Keras untuk didengarkan orang lain dan Kebolehan melagukan AL Qur’an.
Akan Tetapi ada sebagian manusia yang berpendapat bahwa Membaca Al Qur’an dengan Keras dan Melagukannya adalah tidak boleh bahkan BID’AH. Bagaimana sebenarnya?
1. Dari Abu Hurairah RA : “ Barang siapa memperdengarkan satu Ayat  Al Qur’an, maka Allah mencatat baginya kebaikan berlipat ganda. Dan Barangsiapa membaca satu ayat dari Kitab Allah, maka baginya cahaya di hari kiamat”.
2. “Sesuatu yang diijinkan Allah dan NabiNya: orang yang suaranya bagus dan  membaca AlQur’an dengan lagu dandengan suara  keras (jahr). Muttafaqun Alaih.
3. Siapa yang tidak melagukan Al QUr’an, maka bukan kelompok kami” HR. Abu Dawud dengan sanad yang Jayyid.
C. KEBOLEHAN Membaca ayat-ayat atau surat-surat pilihan tertentu dan Kegunaannya, disisi lain ada orang yang berpendapat TIDAK BOLEH.
  1. “Surat Al Fatihah (berkhasiat) sesuai niat pembacanya (untuk tujuan apa)”. HR. Al Baihaqy
  2. Dari Abu Hurairah RA:”Barang siapa dalam satu malam membaca 100 ayat Al Qur’an, ia tidak dicatat sebagai anggota dari orang-orang yang lalai.” HR. AL Hakim, hadits Shahih.
  3. Rasulullah SAW bersabda: Aku akan ajarkan kepadamu wahai Abu Said Rafi’, Surat Al Quran yang paling agung”. Belia lalu bersabda :”Surat Al Fatihah ( yang didalamnya ada ayat Al Hamdulillahirabbil Alamiin), ia adalah dinamakan as sab’ul matsany (tujuh ayat yang di ulang-ulang), Al Qar’an Al ‘Adzim yang telah diberikan kepadaku.”
  4. Riwayat dari Ash Shalshal:”Siapa saja yang membaca Surat Al Baqarah maka ia akan diberi mahkota oleh Allah di Surga.” HR. AL Baihagi dalam “Sya’bul Iman”. Hadits Shahih.
  5. Seorang Malaikat Turun ke Bumi, dan berkata:”Berbahagialah dengan dua cahaya, yang telah diberikan kepadamu dan belum pernah diberikan kepada seorang nabipun sebelummu. Kedua cahaya itu adalah: Fatihat Al Kitab (Surat Al Fatihah) dan bagian akhir  surat Al Baqarah. Jika engkau mem baca satu huruf darinya, pasti engkau diberi (apa yang engkau pinta).” HR. Muslim.
  6. Siapa saja yang membaca dua ayat terakhir dari surat AL Baqarah pada malam hari, tentulah keduanya cukup baginya. Muttafaqun Alaih.
  7. Sesungguhnya Rasulull l ah saw bersabda tentang surat al Ikhlash:”Demi DZat yang jiwaku ada di tanganNya, sesungguhnya Surat Al Ikhlash tersebut sepadan dengan sepertiga Al Qur’an.” HR. AL Bukhary.
  8. Seorang lelaki berkata: “Ya Rasulallah, Sungguh aku suka surat ini (maksudnya Qul Huwallahu Ahad).” Rasulullah menjawab:”Sungguh mencintai Surat al Lhklash itu akan memasukkanmu ke Surga.” HR. Tirmidzi dan Al Bukhory.
  9. Dari Anas RA:”Barangsiapa membaca surat Al Ikhlash 200 kali, maka Allah mengampuni dosanya selama 200 tahun.” HR. AL Baihaqy, Hadits Shahih.
  10. Dari Khudzaifah RA:”Barang siapa membaca surat Al Ikhlash 1000 kali, maka benar-benar ia telah membeli (menebus) dirinya dari Allah. HR. Al Khiyari dalam kitab Fawaidnya.
  11. Tahukah kamu beberapa ayat yang diturunkan pada malam ini? Sebelumnya belum ada ayat lainyang diperlihatkan sama sekali? Ialah surat al Falaq dan an Nas.” HR. Muslim.
  12. Dulu Rasulullah memanjatkan do’a perlindungan dari Jin dan pandangan manusia, sehingga turun surat al mu’awidzatain (Al Falaq dan An Nas). Ketika dua surat ini turun, maka Rasulullah mengamalkannya dan meninggalkan doa lainnya.” HR. Tirmidzy, Hadits Hasan
  13. Rasulullah saw bersabda:”Wahai Abal Mundzir, tahukah kami ayat dari  al Qur’an  yang manakah  yang paling agung bagimu? Kemudian saya menjawab: adalah ayat “Allahu laa Ilaaha Illahuwal Hayyul Qayyuum (Ayat Kursi).” Maka Rasulullah menepuk dadaku seraya berkata:”Selamat atas ilmu yang engkau miliki wahai Abal Mundzir!” HR. Muslim
  14. Syetan berkata:”Jika engkau akan berbaring di tempat tidurmu, maka bacalah ayat Kursi, karena Allah akan senantiasa mengirim penjaga untukmu, dan syetan pasti tidak mampu mendekatimu hingga pagi menjelang.” Hal ini dibenarkan oleh Rasulullah SAW. HR. Bukhory.
  15. Dari Abu Bajar RA:”Siapa saja yang ziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya di hari Jumat, lalu membaca syrat Yasin di sisinya, maka diampuni dosanya.” HR. Ibn Ady
  16. Dari M’qil bin Yassar RA:”Siapa saja yang membaca surat Yasin  dengan mengharap Ridho Allah SWT, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lewat . Maka Bacalah surat Yasin disisi orang yang meninggal di antara kalian.” HR Baihaqy, Hadits Shahih.
  17. Dari Abu Umamah RA:”Siapa saja yang membaca Surat HAmim Ad Dukhan pada malam Jumat atau hari Jumat, Allah bangunkan untuknya Rumah di Surga.” HR.THabrany, Hadits Hasan
  18. Di Dalam Al Quran terdapat  sebuah Surat yang terdiri dari 30 ayat yang mampu memberi syafaat kepada seseorang sehingga dosanya terampuni, ialah surat Al Mulk (tabarokalladzi biyadihil mulk)”.HR, Abu Dawud dan Tirmidzi, Hadits Hasan.
  19. Siapa saja yang menjaga 10 ayat di awal surat al Kahfi atau di bagian akhirnya, ia akan terjaga dari dajjal. HR. Muslim
  20. Dari Abu Said RA:”Siapa saja yang membaca surat al Kahfi pada hari jumat maka Allah akan meneranginya dengan cahaya dalam selang waktu antara dua jumat.” HR. Al Hakim dan al baihaqy. Hadits Shahih
  21. Dari Abu Said RA:”Siapa saja yang membaca surat al Kahfi pada hari Jumat maka Allah akan meneranginya dengan cahaya di antara dia dan Baitullah di Makkah.” HR. Al Baihaqy dalam Syu’b Al Iman, Hadits Hasan.
D. ANJURAN MEMBACA AYAT KURSI dan MU’AWWIDZAT SETELAH SHALAT FARDLU
  1. Dari Abu Umamah RA:” Siapa saja membaca Ayat Kursi setelah shalat lima waktu tiada yang mampu menghalanginya masuk surge kecuali kematian.”HR. An Nasa’I dan Ibnu Majah Maksud kata kecuali kematian adalah, untuk masuk surga seseorang harus mati terlebih dahulu.(pen)
  2. Rasulullah memerintahkan kepadaku supaya membaca al Mu’awidzataini (Al falaq dan An NAs) setiap selesai shalat lima waktu”. HR. An Nasa’I dalam Amal Yaum wa Lailah (1000). Hadits Hasan.  Dalam sebuah riwayat “dan surat al Ikhlash” HR. Thabrany Dengan sanad Jayyid. Adz DZahaby menilainya Hasan sebagaimana dalam kitab Sairu A’lamin Nubala’I Juz 9 hal. 230.

Thursday, November 15, 2012

CARA MEMBUAT RADIO STREAMING GRATIS


Cara mudah membuat Radio online gratis dan cara memasang di wordpress.com
Berikut ini kami share tentang cara membuat Radio Streaming atau Radio Online yaitu suatu media di mana kita bisa menjadi broadcaster (menyiarkan) content seperti halnya radio ke seluruh dunia maya. Atau dengan pengertian lain, mendengarkan siaran seperti halnya radio melalui akses internet. bagaimana caranya berikut ini caranya.
Tools/Software yang dibutuhkan:
1. Software WinAmp, bisa download di sini.
2. Shoutcast DSP Plugin bisa download di sini
3.Shoutcast Server (Shoutcast DNAS Application) download di sini, jika ingin yang free bisasign up di http://listen2myradio.com/
Microphone (optional)
Langkah Membuat Radio Online
1. Mendaftar Free Shoutcast
·         Sign up Free Shoutcast dengan mengakses http://listen2myradio.com.
·         Isi form yang disediakan
·         Cek E-Mail yang digunakan untuk mendaftar tadi, dan klik link untuk mengaktifkan account anda.
·         Login ke Control panel listen2myradio dengan username dan password untuk mendaftar tadi.
2. Konfigurasi Free Shoutcast listen2myradio
·          Klik “ ERROR !! There is problem with page text: please click here and follow the steps ” lalu scroll ke bawah. Isi form sesuai petunjuk.
Title : akan tampil di tab browser, isi minimal 5 kata. Misal : Radio Streaming Milik Fendix
Text1 : akan tampil di sebelah kiri player radio, harus diisi minimal 20 kata.
Text2 : akan tampil di bawah player radio, harus diisi juga minimal 20 kata.
·         Terakhir klik Update.
·          Setelah itu perhatikan ” ERROR !! your server subdomain is inactive : please click on >> radio installation here “. Isi form lagi sesuai petunjuk.
broadcaster dan admin password : samakan saja dengan password username tadi, biar mudah ( yang ini passwordnya kelihatan ).
radio url : isikan url yang diinginkan, ini nanti yang akan disebarkan ke publik.
·         Pilih server yang direkomendasikan, lalu pastikan Stream Status berubah menjadi On berwarna hijau.
·         Catat dan simpan informasi seperti radio URL, IP Address/IP Broadcast dan Port.
Jika tahapan ini selesai dan berhasil, berarti sekarang kita sudah mempunyai Shoutcast Server yang bisa digunakan untuk online radio streaming. Langkah selanjutnya sekarang kita tinggal konfigurasi untuk pengalir konten (musik, mp3 atau suara microphone.)
3. Konfigurasi Player WinAmp
·         Install Winamp
·         Install DSP Plugin
·         Buka WinAmp > Option > Preferences (Ctrl + P) > DSP Effect > Nullsoft ShoutCAST Source DSP
·         Setting ShoutCAST Source Description: :P ada tab Output, masukkan IP Address broadcastPortdan password yang telah kita buat tadi. Opsi lainnya optional.
·         Pada tab Encoder pilih MP3 Encoder
·         Pada tab Input pilih Winamp(recommended)
·         kembali ke Tab Outputklik ConnectBuka browser cek URL radio (defaultnya xxxx.listen2myradio.com). Pastikan lagu mp3 anda sudah terbroadcast ke dunia maya.
Kurang lebih seperti itu. kita sudah selesai membuat radio online/streaming dengan membroadcast lagu-lagu mp3 yang kita putar di player winamp kita. Melalui control panel listen2myradio kita masih bisa mengatur tampilan radio url kita, seperti jumlah listener dan lagu yang sedang kita putar.
sedangkan kalau ingin live suara kita sendiri caranya siapkan saja microphone lalu kembali atur menu ShoutCast Source > Input > Input device > Soundcard Input. Selesai. jika anda ingin menggunakan domain dan hosting sendiri caranya tinggal upload saja Shoutcast Server yang bisa di download di sini ke hosting Anda.
4. Cara memasang di blog wordpress.com
Banyak dari kita merasa kesulitan ketika harus memasang radio online di blog gratis wordpress.com ini dikarenakan Keterbatasan wordpress.com untuk menggunakan javascript membuat kode player yang biasa kita gunakan tidak bisa jalan.
Ternyata dengan menggunakan kode yang berbeda, kita bisa kok tetap menggunakan wordpress.com untuk blog Radio online Berikut ini kodenya :
[==== audio http://95.154.202.124:27211/;stream.nsv |width=200|bg=0xde43e9 |leftbg=0x357DCE|lefticon=0xF2F2F2|rightbg=0xff3361|rightbghover=0xde43e9|righticon=0x002ded|righticonhover=0x46ff33|text=0x357DCE|slider=0xff3361|track=0xFFFFFF|border=0x46ff33|loader=0xffff00 |titles=AZKASTUDIO LIVE |artists=Fendix ====]
Anda sekarang cukup mengganti kode yang berwarna biru, yaitu : ip dan port, titles (isi dengan nama radio Anda), artist (isi dengan nama penyiar atau tulis apa saja bisa). jangan lupa hapus dulu karakter ==== di awal dan di akhir script.
Contoh hasil jadinya seperti yang ada di sidebar blog ini.
Pasang kode itu di sidebar atau widget blog wordpress Anda. Tes lihat hasilnya. Tekan tombol Play. Dan tunggu sebentar Streaming Anda sudah bisa didengarkan di wordpress.com selamat mencoba semoga bermanfaat.
Sumber:
http://fendix.wordpress.com
http://mashendri.com/


Thursday, November 8, 2012

MEMBINCANG ZAKAT PROFESI

Zakat profesi belumnya tidak banyak dikenal oleh masyarakat luas dalam khasanah keilmuan Islam, berbeda dengan zakat yang sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan. sedangkan hasil profesi berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (mal/kekayaan). Oleh sebab itu, hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Lebih jauh Amien Rais telah menuangkan gagasan zakat profesi dalam tulisannya berjudul ?memikirkan kembali kewajiban zakat? dalam bukunya Cakrawala Islam: Antara Cita dan Fakta (1999:58-65). Selengkapnya adalah: ?Yang saya persoalkan adalah zakat untuk profesi, yang mendatangkan riski dengan gampang dan cukup melimpah, setidak-tidaknya dibandingkan dengan penghasilan rata-rata penduduk. Jadi gugatan saya agar persentase zakat yang 2,5 persen itu ditinjau lagi dan kalau perlu ditingkatkan ? katakanlah sampai 10 persen (?usyur) atau 20 persen (khumus) ? bukan saya tujukan untuk semua penghasilan untuk semua profesi, melainkan khusus untuk profesi yang mudah mengatangkan rizki...profesi yang dapat mendatangkan rizki secara gampang dan melimpah dewasa ini jumlahnya, seperti misalnya komisaris perusahaan, bankir, konsultan, analis, broker, dokter sepesialis, akuntan, notaris, artis, dan pelbagai penjual jasa serta macam-macam profesi ?kantoran? (white collar) lainnya?. Zakat ini bersumber pendapatan dari profesi (keahlian tertentu) tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh sebab itu, uraian dan bahasan zakat profesi tidak dapat dijumpai dalam literature terdahulu secara mendetil seperti uraian dan pembahasan zakat-zakat lainnya. Namun dalam kehidupan sekarang sudah banyak bermunculan profesi/keahlian yang sangat mudah untuk mendapatkan penghasilan yang melebihi penghasilan pedagang atau petani, maka tidak berarti pendapatan dari hasil profesi (dokter, akuntan, konsultan, pengacara, interprener dan yang sejensinya) terbebas dari zakat.
Karena zakat itu, pada hakekatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokok (basic need) hidup (sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan) untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan (mustahik). Sebagai referensi zakat profesi telah dijelaskan: 1. Al Qur?an menguraikan dalam surat Al Baqarah ayat 267: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji" 2. Al Qur?an surat Adz Dzariyat 19: ?dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian? 3. Hadist Nabi SAW: ?Apabila zakat bercampur dengan harta lainnya, maka zakat akan merusak harta itu?. (HR. Al Bazar dan Al Baehaqi) Para ulama yang mewajibkan zakat profesi berbeda pendapat waktu pengeluaran/pembayaran zakat profesi antara lain: 1. Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul, akan tetapi terhitung sejak awal dan akhir harta itu diperoleh (umpamanya Januari sd Desember), maka pada masa setahun tersebut harta diakumulasikan, jika sudah sampai pada batas minimal (nisab) maka wajib mengeluarkan zakat. 2. Menurut As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup satu tahun), terhitung sejak harta diperoleh. 3. Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (sudah cukup satu tahun), tetapi zakat dikeluarkan langsung pada saat mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan zakat profesi ini dengan zakat pertanian yang dibayarkan zakatnya pada setiap waktu panen.
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras yang dikeluarkan setiap panen setelah mencapai nisabnya dengan kadar yang diqiyaskan kepada zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah: ?Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)? (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi). Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara: 1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Jika seseorang profesi menghasilkan dalam satu tahun mencapai batas minimal (nisab) yang disetarakan dengan harga 85 gram emas (sesuai harga emas dipasaran setempat). 2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok (sandang, papan, pangan, pendidikan dan kesehatan serta biaya operasinal ketika menjalankan profesinya), maka zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan dengan pemahaman berapapun sisanya wajib dizakati. Menurut hemat penulis, jika setelah dipotong dengan kebutuhan pokok (sandang, papan, pangan, pendidikan dan kesehatan) masih ada sisa setara dengan harga 85 gram emas, maka zakat dihitung 2,5%. Dan jika setelah dipotong kebutuhan pokok masih ada sisa, namun tidak setara dengan harga 85 gram emas, maka baginya tidak wajib zakat. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Oleh sebab, hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka baginya wajib menunaikan zakatnya. Diambil dari berbagai sumber, semoga bermanfaat.

Saturday, August 4, 2012

KHUTBAH IDUL FITRI 1437 H Versi BAHASA JAWA


Khutbah Idul Fitri 1437 H/2016 M
Zudi Rahmanto
اَللهُ اَكْبَرْ (×9)
 اَللهُ اَكْبَرْ مَا هَبَّتْ نَسَائِمُ اْلاَفْرَاحِ بِالتَّهَانِى وَالسُّرُوْرِ, وَاَقْبَلَتْ بَشَائِرُ اْلا َعْيَادِ بِالتَّدَانِى وَاْلحُبُّوْرِ, وَتَعَطَّرَتِ اْلاَفْوَاهُ كَمَا يَنْبَغِى اَنْ يُحْمَدَ رَبُّنَا وَيُشْكَرَ. اَللهُ اَكْبَرْ, مَاسَجَعَتْ وُرْقُ اْلمُؤَذِّنِيْنَ فَوْقَ اْلمَنَائِرِ. وَغَرَّدَتْ بَلاَبِلُ اْلخُطَبَاءِ فَوْقَ اَعْوَادِ اْلمَنَابِرِ. وَنُشِرَتْ فِى هَذَا اْليَوْمِ اَعْلاَمُ التَّكْبِيْرِ وَالذِّكْرِ, وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرْ.
اَللهُ اَكْبَرْ, مَا تَزَيَّنَ الْمُسْلِمُوْنَ بِجَمِيْلِ الثِّيَابِ وَخَرَجُوا يَمْشُوْنَ اِلَى اْلمَسَاجِدِ وَالصَّحَارَى ذَاكِرِيْنَ اللهَ فِى الذَّهَابِ وَاْلاِيَابِ. فَهَنِيْئًا لِمَنْ بِاْلاِخْلاَصِ قَدْ تَعَطَّرَ.
 اَللهُ اَكْبَرْ, مَا جَهَرَ مُسْلِمٌ بِالتَّكْبِيْرِ مِنْ مَنْزِلِهِ اِلَى مُصَلاَّهُ, وَاسْتَمَرَّ يُكَبِّرُ حَتَّى قَدُمَ اْلاِمَامُ وَقَامَ اِلَى الصَّلاَةِ, فَنَوَى بِتَكْبِيْرَةِ اْلاِحْرَامِ وَقَالَ : اَللهُ اَكْبَرْ.
 اَللهُ اَكْبَرُ فِى مِثْلِ هَذَا الْيَوْمِ تَتَضَاعَفُ اْلاُجُوْرُ وَاْلحَسَنَاتُ, وَتَنْمُوْ بِهِ اْلخَيْرَاتُ وَاْلبَرَكَاتُ, وَيُسْتَزَادُ مِنْ اَلاَءِ اللهِ وَيُسْتَكْثَرُ.
 اَللهُ اَكْبَرْ (×٣(
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى مَدَّ لَنَا مَوَائِدَ اِحْسَانِهِ وَاِنْعَامِهِ, وَاَعَادَ عَلَيْنَا فِى هَذَا اْليَوْمِ عَوَائِدَ بَرِّهِ وَاِكْرَامِهِ, وَاَلْبَسْنَا مَلاَبِسَ اْلعِزِّ وَاْلاَفْخَرِ. اَحْمَدُهُ حَمْدَ مَنْ نَطَقَتِ اْلاَلْسُنُ بِشُكْرِهِ فِى اْلمَسَاءِ وَالصَّبَاحِ, وَتَرَنَّمَ بِهِ اْلعَبْدُ فِى كُلِّ غُدُوٍّ وَرَوَاحٍ, وَسَبَّحَ بِحَمْدِ رَبِّهِ وَاسْتَغْفَرَ.وَاَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ فَصَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ, اَلْمُشَفَّعِ فِى الْمَحْشَرِ, وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَمَنْ بِمِلَّتِهِ اشْتَهَرَ.
 اَللهُ اَكْبَرْ (×٣(  عِبَادَ اللهِ اِتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوْا اَنَّ هَذَا يَوْمُ عِيْدٍ وَسُرُوْرٍ ... وَاِعْتَاقٍ مِنَ النَّارِ وَاُجُوْرٍ……..

Kaum Muslimin Muslimat Rahimakumullah…
Langkung rumiyin kulo wasiyat dumateng pribadi kulo piyambak lan dateng kaum sedulur kulo muslim sedoyo. Monggo sami ajrih dateng ngarsanipun Allah kelawan netepi sikap lan sifat takwa ingkang saestu-estu. Sejatosipun takwa inggih kelawan ngamalaken sedoyo menopo ingkang dados dawuhipun Allah lan nebihi sedoyo  larangan-laranganipoun Allah swt.
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar.
Kaum Muslimin Muslimat Ingkang kulo mulyaaken… Dinten niki dinten riyoyo Fitri utawi Idul Fitri. Fithri nniku artosipun secara bahasa buko, minongko tandane wus rampung anggene nglampahi puasa ramadhan. Kanthi rahmat lan kabugrahaning Gusti Allah, kito sedoyo saget ngrampungaken kewajiban puasa kang kelebu rukun Islam kang werno limo. Saksuwene poso nniku kito pun saget nyingkirake hawa nafsu saking mangan ,ngombe lan liya liyane ,mulo kelawan tumibane ‘Idul Fitri iki kito kraos pikantuk kemenangan koyo dene prajurit kang nembe kondur saking medan perang kelawan mbekto kemenangan kang kilang gumilang, sak temene nggih pancen kados mekaten, nglawan hawa nafsu niku dumunung sewijine jihad, sewijine perjuangan kang gede, Rosululloh saw naliko kondur saking peperangan nglawan musuh kaum kafir lan musyrikin ing medan perang, Panjenenganipun  banjur ngendika:
رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ اْلاَصْغَرِ اِلَى اْلجِهَادِ اْلاَكْبَرِ, جِهَادِ النَّفْسِ
Artine: Kito kabeh pada bali songko jihad kang cilik (ngelawan mungsuh) nuju ngadepi jihad kang luwih gedhe, ya niku Jihad (nglawan) Nefsu”..
Allohu Akbar, Allohu Akbar, Allohu Akbar.
Kaum muslimin yang berbahagia!
Akeh banget poro menungso kang ngakeni beragama islam, nanging sholat mboten nate ngelakoni, poso ugi mboten. Anehe yen ‘Idul Fitri pun dumugi, yo melu bungah-bungah, lan melu seneng-seneng, klambi anyar,  lan liya-liyane. Polah tingkahipun menungso-menungso wau koyo-koyo poro pahlawan ingkang nembe wangsul sangking medan perang, nanging sak temene rupane mungsuh mawon mboten sami weruh, nopo manlih mateni lan natoni mengsah.
Banget olehe mboten gadhahi raos isin piyantun-piyantun kados mekaten nniku, ngaku nipun pahlawan perang, nyatane mung pahlawan jajan lan jenang.  Nyambut riyadin kanthi bingah lan suko cito pareng ke mawon,, bungah-bungah oleh, nanging sak madya mawon. Ono sawijine ulama islam, arane Abu Yazid, ngucap mangkene :
لَيْسَ اْلعِيْدُ لِمَنْ لَبِسَ اْلجَدِيْدَ, وَلاَ لِمَنْ اَكَلَ اْلقَدِيْدَ, وَلَكِنَّ اْلعِيْدُ لِمَنْ طَاعَتُهُ تَزِيْدُ, وَخَافَ اْلوَعِيْدَ.
Artine: “riyoyo niku dudu kanggo piyantun kang nyandang anyar tur mangan dendeng enak, nanging riyoyo niku kanggone piyantun kang ketaatane marang Alloh biso tambah lan wedi marang ancaman siksane.”
Dadi jelas menawai piyantun kang naliko nyambut dino riyoyo mung kelawan seneng-seneng lan lampah mubadzir, nniku namung nuruti kekarepane howo nafsune lan yen dituruti terus, hawa nafsu nniku mboten wonten mareme, ora ono akhire. Tambah suwe tambah ndadi, koyo dene piyantun ngunjuk banyu segoro kang asin, tambah akeh olehe ngombe, tambah nemen ngelake. Imam Al Bushiri ing dalem kitab Al Burdah, ngaturaken syi’irane :
وَالنَّفْسُ كَالطِّفْلِ اِنْ تُهْمِلْهُ شَبَّ عَلَى * حُبِّ الرَّضَاعِ وَاِنْ تَفْطِمْهُ يَنْفَطِمِ
“Howo nafsu niku koyo bocah cilik, lamun siro tok ake, mesti terus olehe seneng nyusu, nanging lamun siro sapih (dipedot) hiyo bakal kasapih (biso medhot banyu susu).”
Rosululloh SAW ngendikaake yen piyantun kang seneng nuruti nafsune niku durung biso sempurno imane.
لاَيُؤْمِنُ اَحَدُكُمْ حَتَّي يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ
Artine : “Ora sampurno imane salah sawijine siro kabeh, sahinggo howo nafsune gelem di anutake marang agomo kang ingsun (Nabi Muhammad) gawa (yakni Agami Islam).”  Diriwayatake deneng Imam Bukhori.
Dados sanes agamine kang dianutake miturut kekarepane howo nafsune, Nanging howo nafsune kang kedah di rem, dipekak lan sarto dikendalikno sarto disetir dening agami Islam. Yen lampah niki pun saget ditindak aken nembe saget kawastanan sampurno imanipun.
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar.
Kaum Muslimin Muslimat Ingkang Berbahagia.
Saben-saben piyantun kang anduweni cito-cito utowo niat kepingin gayuh sewijine perkoro kang nyebabake kepenak, mesti lan wajib wani ngadepi kesengsaran, kerupekan lan wajib tahan tur sabar.  Kito kepingin ngraosaken legine nangka, kedah wani keno pulut, kito kepingin ngraosaken legine madu tawon, kedah wani dientup tawon, lan sak lajengipun.
Ringkesipun kabeh kelapangan lan kesenengan kedah digoleki kelawan wani nandang sengsoro lan prihatin. Semanten ugi dino riyaya niki, dino kang dirameake kelawan kabungahan lan kasenengan, saget kalampah mung kelawan wontenipun wulan poso romadhon ingkang ing sak lebeting sewulan muput terus-terus ngraosaken ngelak lang ngelih utawa weteng luwe. Mulo piyantun kang tumut Riyoyo, emoh nindakaken poso niku keno diarani gawe sakepenake dewe, ibarat gelem mangan nangkane emoh gupak pulute. Rekoso disik banjur bungah-bungah, niku ora mung menungso thok, cobi kito pirsani kahanane kupu, asale uler. Naliko deweke kepengin biso mabur dadi kupu, bebas mrono mrene, banjur deweke ngenthung, poso ora mangan lan ora ngombe, awake dilebokake guwo, yoniku enthunge/ungkrunge, nganthi pirang-pirang dino. Akhire dadi kupu, biso ngambah gegono, mebur kelawan sentosa. Kang mengkene wajib dadi pepeling utowo tadzkiroh tumrap poro menungso kang biso migunaake akale. Mulo niku cocok banget nopo ingkang dipun dhawuhake dening Allah Ta’ala :
فَإِنَّ مَعَ اْلعُسْرِ يُسْرًا ، إِنَّ مَعَ اْلعُسْرِ يُسْرًا (سورة الإنشراح: 5-6)
 Artine : “Amarga Sa’temene sawuse angel iku ana gampang. Satemene sawuse angel ana gampang”

Allohu Akbar, Allohu Akbar, Allohu Akbar.
Poro kaum muslimin !
Naliko Shiyam kito ngraosaken ngelih lan ngelak, kiro-kiro mung ing wektu poso thok kito ngraosaken mekaten, menawi mboten poso mesti saget dhahar-ngunjuk-udud nganti kuwaregen lan marem. Nanging yen kitho neliti kahanane poro kaum faqir miskin, sangsara banget pagesanganipun, sedina mangan sedina mboten, sandangane suwek-suwek owal-awilan mboten wonten gantine lan saben dinane mlaku turut dalan jaluk kawelasane tiyang sanes. Piyantun kang mengkene iki saben dino ngraosaken ngelak lan ngelih, saben dina atine tansah susah kerono durung karuan kang dipangan. Kadang-kadang ketambahan nggadahi anak yatim, sebab bapake wus ora ono, minggat utowo sampun swargi. Mulo niku sakwuse kitho ngraosaken sangsarane ora mangan lan ora ngombe sewulan muput, banjur mestine yo kedah thukul roso welas lan asih marang poro faqir miskin.
Kerono niku agama islam banjur majibaken tumrap ummatipun supados ngedalaken zakat fithrah lan yen ono sandangan kang wus ora dienggo, becike dishodaqohake marang piyantun-piyantun kang kekurangan niku. Kelawan nindaake iki, kitho jenenge wus ngamalake perintahe Rosululloh saw hiyo niku :

أَغْنُوْهُمْ عَنِ السُّؤَالِ فِى هَذَا اْليَوْمِ .

Artine : “Poro faqir miskin niku cukupono (sandang pangane) supoyo ojo nganthi jejaluk ing dino riyoyo iki.”

Tegese ojo nganthi yen dino riyoyo niku katon ono piyantun ngemis, sebab mesaake banget, wayahe piyantun akeh podo seneng-seneng, sambang-sinambang, ziaroh-ziarohan kelawan mangan jajan lan ngombe wedang, dumadaan isih ono sepirangan menungso kang kapekso jaluk-jaluk kanggo ngisi wetenge, mongko yen ditakoni agamane, piyantun ngemis mahu ngandaake, “agami kulo Islam”. Dadi yen mengkono piyantun niku isih sedulur kitho dewe tunggal agama. Opo ora terenyuh manah kitho. Mugo-mugo kitho diparingi sifat welas lan asih marang sepdo-podo makhluq ing bumi, supoyo kitho diasihi dening sinten kemawaon kang mapan ono ing langit. Rosululloh saw dawuh :
اِرْحَمْ مَنْ فِى اْلأَرْضِ ، يَرْحَمْكَ مَنْ فِى السَّمَاء
ِArtine : “Welaso siro marang kang ono ing bumi, siro mesti diwelasi kang ono ing langit.” Diriwayatake dening Imam At Thobroni saking shohabat Jarir ra.

Allohu Akbar, Allohu Akbar, Allohu Akbar.
 أَعُوْذُ باِللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ  :وَاَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ اْلمَوْتُ فَيَقُوْلُ رَبِّ لَوْلاَ أَخَّرْتَنِى اِلَى أَجَلٍ قَرِيْبٍ , فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِيْنَ. وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا , وَاللهُ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ  (سورة المنافقون : ۱۰-۱۱(
Artine :
“Lan siro kabeh podo infaqna songko rizqi kang wus ingsun paringake marang siro kabeh, sak durunge salah suwijine siro kabeh niku katekan pati, banjur matur : “Duh pengeran kulo, mugi panjenengan paring wekdal sakedap kemawon kulo bade shodaqoh lan bade dados golonganipun tiyang sahe-sahe. Alloh ora bakal paring kelonggaran wektu marang piyantun lamun wus teka titi mangsane pati. Alloh niku Moho Waspodo marang opo wahe kang siro kabeh tindaake.”
بَارَكَ اللهُ لِى وَلَكُمْ فِى الْقُرْاَنِ اْلعَظِيْمِ . عِبَادَ اللهِ, أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ, وَاَحُثُّكُمْ وَنَفْسِى عَلَى طَاعَةِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ. أَقُوْلُ قَوْلِى هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِى وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ, إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
الخطبة الثانية
الله أكبر  X7
الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا. أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله . اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى أله وصحبه أجمعين وسلم تسليما كثيرا .
أما بعد  :فيا أيها الناس اتقوا الله ولازموا الصلاة على خير خلقه عليه الصلاة والسلام.  فقد أمركم الله بذلك إرشادا وتعليما. فقال: إن الله وملائكته يصلون على النبى . يا أيها الذين أمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما. اللهم صل على سيدنا محمد وعلى أله وصحبه أجمعين . وعلى التابعين ومن تبعهم بإحسان الى يوم الدين. وارحمنا معهم برحمتك يا أرحم الراحمين.

اللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات الأحياء منهم والأموات إنك على كل شيئ قدير . اللهم أعز الإسلام والمسلمين. وأهلك الكفرة والمبتدعة والرافضة والمشركين . ودمر أعداء الدين . واجعل اللهم ولايتنا فيمن خافك واتقاك. ربنا أتنا فى الدنيا حسنة وفى الأخرة حسنة وقنا عذاب النار . ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بلإيمان ولا تجعل فى قلوبنا غلا للذين أمنوا ربنا إنك رؤوف الرحيم والحمد لله رب العالمين.