Showing posts with label kiat bangun tahajjud. Show all posts
Showing posts with label kiat bangun tahajjud. Show all posts

Thursday, November 8, 2012

MEMBINCANG ZAKAT PROFESI

Zakat profesi belumnya tidak banyak dikenal oleh masyarakat luas dalam khasanah keilmuan Islam, berbeda dengan zakat yang sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan. sedangkan hasil profesi berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (mal/kekayaan). Oleh sebab itu, hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Lebih jauh Amien Rais telah menuangkan gagasan zakat profesi dalam tulisannya berjudul ?memikirkan kembali kewajiban zakat? dalam bukunya Cakrawala Islam: Antara Cita dan Fakta (1999:58-65). Selengkapnya adalah: ?Yang saya persoalkan adalah zakat untuk profesi, yang mendatangkan riski dengan gampang dan cukup melimpah, setidak-tidaknya dibandingkan dengan penghasilan rata-rata penduduk. Jadi gugatan saya agar persentase zakat yang 2,5 persen itu ditinjau lagi dan kalau perlu ditingkatkan ? katakanlah sampai 10 persen (?usyur) atau 20 persen (khumus) ? bukan saya tujukan untuk semua penghasilan untuk semua profesi, melainkan khusus untuk profesi yang mudah mengatangkan rizki...profesi yang dapat mendatangkan rizki secara gampang dan melimpah dewasa ini jumlahnya, seperti misalnya komisaris perusahaan, bankir, konsultan, analis, broker, dokter sepesialis, akuntan, notaris, artis, dan pelbagai penjual jasa serta macam-macam profesi ?kantoran? (white collar) lainnya?. Zakat ini bersumber pendapatan dari profesi (keahlian tertentu) tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh sebab itu, uraian dan bahasan zakat profesi tidak dapat dijumpai dalam literature terdahulu secara mendetil seperti uraian dan pembahasan zakat-zakat lainnya. Namun dalam kehidupan sekarang sudah banyak bermunculan profesi/keahlian yang sangat mudah untuk mendapatkan penghasilan yang melebihi penghasilan pedagang atau petani, maka tidak berarti pendapatan dari hasil profesi (dokter, akuntan, konsultan, pengacara, interprener dan yang sejensinya) terbebas dari zakat.
Karena zakat itu, pada hakekatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokok (basic need) hidup (sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan) untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan (mustahik). Sebagai referensi zakat profesi telah dijelaskan: 1. Al Qur?an menguraikan dalam surat Al Baqarah ayat 267: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji" 2. Al Qur?an surat Adz Dzariyat 19: ?dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian? 3. Hadist Nabi SAW: ?Apabila zakat bercampur dengan harta lainnya, maka zakat akan merusak harta itu?. (HR. Al Bazar dan Al Baehaqi) Para ulama yang mewajibkan zakat profesi berbeda pendapat waktu pengeluaran/pembayaran zakat profesi antara lain: 1. Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul, akan tetapi terhitung sejak awal dan akhir harta itu diperoleh (umpamanya Januari sd Desember), maka pada masa setahun tersebut harta diakumulasikan, jika sudah sampai pada batas minimal (nisab) maka wajib mengeluarkan zakat. 2. Menurut As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup satu tahun), terhitung sejak harta diperoleh. 3. Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (sudah cukup satu tahun), tetapi zakat dikeluarkan langsung pada saat mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan zakat profesi ini dengan zakat pertanian yang dibayarkan zakatnya pada setiap waktu panen.
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras yang dikeluarkan setiap panen setelah mencapai nisabnya dengan kadar yang diqiyaskan kepada zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah: ?Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)? (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi). Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara: 1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Jika seseorang profesi menghasilkan dalam satu tahun mencapai batas minimal (nisab) yang disetarakan dengan harga 85 gram emas (sesuai harga emas dipasaran setempat). 2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok (sandang, papan, pangan, pendidikan dan kesehatan serta biaya operasinal ketika menjalankan profesinya), maka zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan dengan pemahaman berapapun sisanya wajib dizakati. Menurut hemat penulis, jika setelah dipotong dengan kebutuhan pokok (sandang, papan, pangan, pendidikan dan kesehatan) masih ada sisa setara dengan harga 85 gram emas, maka zakat dihitung 2,5%. Dan jika setelah dipotong kebutuhan pokok masih ada sisa, namun tidak setara dengan harga 85 gram emas, maka baginya tidak wajib zakat. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Oleh sebab, hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka baginya wajib menunaikan zakatnya. Diambil dari berbagai sumber, semoga bermanfaat.

Saturday, August 4, 2012

KIAT BANGUN TAHAJJUD


Berat bangun malam untuk mengerjakan shalat Tahajud merupakan problem cukup serius yang menjerat kaum muslimin masa kini. Padahal, para salafush shalih dalam sejarah Islam telah menorehkan prestasi ibadah yang sangat gemilang. Shalat malam bagi mereka merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
Setan sangat brilian dalam masalah keburukan, setan mengetahui bahwa bila seorang hamba berkhalwat dengan Rabbnya dikegelapan malam, menghadapkan wajah dan membariskan kedua kaki dalam ketaatan kepada-Nya, serta menyungkurkan diri bersujud kepada-Nya bahwa Allah Ta'ala tidak akan menolak hamba tersebut. Bahkan, Allah akan menerimanya, mengangkat derajatnya, menguatkan imannya dan meneguhkannya pada jalan yang lurus.  "cukuplah sebagai kebinasaan dan keburukan bagi seseorang yang tidur hingga pagi, sementara setan telah mengencingi telinganya". (Ibnu Mas'ud)

Karena itulah setan bekerja keras untuk menurunkan semangat manusia dari melaksanakan shalat tahajud. Dalam upaya ini, ada beberapa kiat-kiat yang dapat mempermudah Antum untuk bisa melaksanakan shalat tahajud, diantaranya :

1.       Berwudhu Sebelum Tidur
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dengan shahih di dalam Ash-Shahihain, bahwasannya Nabi berkata kepada Bara'bin Azib : "Apabila kamu mendatangi tempat tidurmu, maka berwudhulah seperti wudhumu untuk shalat".
2.       Menunaikan Shalat Witir Sebelum Tidur
Hal ini dilakukan bila Antum khawatir tidak bisa bangun. Namun, bila Antum terbiasa bangun pada malam hari, maka shalat setelah tidur lebih utama dan lebih baik. Ibnu Umar berkata :  "Tiada seseorang yang memasuki pagi hari dengan tidak menjalankan shalat witir pada malam harinya  kecuali di atas kepalanya pasti ada jarir (tali) sepanjang tujuh puluh hasta".
3.       Membaca Surat Al-Falaq dan An-Nas
Sebelum tidur, satukan kedua telapak tangan Antum, lalu bacakan padanya al-mu'awwidzatain (suratAl-Falaq dan An-Nas), kemudian Antum tiupkan dan gunakan untuk mengusap anggota badan yang  bisa antum jangkau, dimulai dari kepala. Tuntunan ini disebutkan di dalam Shahihul Bukhari, dari hadits Aisyah dengan sanad marfu'.
4.       Membaca Dua Ayat Terakhir Surat Al-Baqarah
لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (284)
آَمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آَمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285) لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286)
Hal ini bedasarkan hadits di dalam Ash-Shahihain, dari Abu Mas'ud Al-Anshari bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : "Dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah, barangsiapa membacanya pada malam hari, maka keduanya mencukupinya". (HR. Bukhari, Fthul Bari, VII : 318 ; dan Muslim, Syah Shahih Muslim, II : 92).
Imam Nawawi mengatakan, "Ada yang berpendapat bahwa maknanya adalah mencukupinya dari shalat tahajud. Yang lain berpendapat, mencukupinya dari gangguan setan. Ada juga yang berpendapat, mencukupinya dari berbagai bencana. Dan ada kemungkinan semua itu benar.
5.       Membaca Satu Surat dari Al-Qur'an.
 Hal ini berdasarkan riwayat Ahmad dan Tirmidzi, dari Syaddad bin Aus dengan sanad marfu' : "Tiada seorang muslim yang berangkat tidur, lalu ia membaca satu surat dari Kitab Allah kecuali Allah pasti akan mengirim satu malaikat untuk menjaganya dari segala sesuatu yang menyakitinya hingga ia terbangun.
6.       Membaca Ayat Kursi (QS. Al Baqarah 255)
اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ (255)
Hendaklah Antum membaca ayat kursi sekaligus merenungkan dan memahaminya. Sebab, ia akan menjaga Antum dari setan hingga pagi menjelang, seperti telah dijelaskan di atas.

7.       Membaca Tasbih, Tahmid, dan Takbir : Membaca tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, dan takbir 33 kali sebelum tidur. Tuntunan ini disebutkan di dalam Ash-Shahihain, dari hadits Ali bin Abi Thalib.