Showing posts with label Syari'ah. Show all posts
Showing posts with label Syari'ah. Show all posts

Sunday, December 2, 2012

TENTANG HAID DAN NIFAS


MEREKA BERTANYA TENTANG HAID DAN NIFAS

1. Haid

A. Definisi Haid

Haid adalah darah yang keluar dari rahim secara berkala melalui vagina – bukan setelah melahirkan– pada usia subur (9 tahun lebih).

B. Hukum Mempelajari Haid

Setiap wanita wajib mempelajari haid dan hal-hal yang terkait. Bahkan sang suami tidak boleh melarang istrinya keluar rumah untuk belajar tentang hukum-hukum haid kecuali bila ia sanggup mengajar sendiri istrinya.

C. Usia Haid

Wanita dapat mengalami haid minimal sejak usia 9 tahun kurang 16 hari dengan hitungan kalender Hijriyah .

Wanita yang mengalami pendarahan beberapa hari sebelum usia minimal haid. Dan memanjang hingga memasuki usia minimal haid. Maka yang dihukumi haid hanya darah yang masuk pada usia minimal haid. Misalnya jika mengalami pendarahan 10 hari pada usia 9 tahun kurang 20 hari. Maka 4 hari pertama dari darahnya tidak dihukumi haid. Dan 6 hari berikutnya dihukumi haid.

Pendarahan yang terjadi pada masa monopouse dihukumi haid (bila tidak kurang dari 24 jam).

D. Masa Haid

Minimal masa haid adalah 24 jam jika darahnya keluar terus. Maksimalnya 15 hari 15 malam (360 jam) walaupun darahnya putus-putus, namun bila dijumlah darahnya mencapai 24 jam atau lebih.

Contoh; wanita yang pada tanggal 1 mengalami pendarahan 2 jam dan bersih 72 jam (3 hari). Kemudian mengalami pendarahan lagi 20 jam lalu bersih 10 hari. Selanjutnya keluar darah lagi 2 jam. Maka semua darahnya dihukumi haid. Karena jika dijumlah mencapai 24 jam dalam kurun waktu 15 hari.

Ulama berbeda pendapat mengenai masa bersih di sela-sela haid. Ada yang menghukumi haid, ada pula yang menghukumi suci.

Oleh karena itu wanita yang haidnya putus-putus, setiap darahnya berhenti wajib bersesuci dan shalat (bila mengikuti pendapat yang kedua).

Semisal ada orang mengalami haid 2 hari lalu bersih. Ia mengira dirinya sudah suci. Kemudian melaksanakan puasa. Selang 10 hari kemudian ternyata keluar darah lagi 2 hari. Maka semua darahnya dihukumi haid. Sedangkan puasa yang ia lakukan di masa bersih, bila mengikuti pendapat yang kedua, hukumnya sah. Namun bila mengikuti pendapat yang pertama (haid) ia wajib mengulangi lagi puasanya, sebab tidak sah.

Wanita yang kebiasaan haidnya 9 hari, lalu pada suatu saat mengalami pendarahan dua hari, dan bersih. Jika ada kemungkinan darahnya akan keluar lagi, ia boleh menunggu (tidak shalat) hingga hari ke 9. Namun jika ternyata darahnya tidak kembali lagi, ia harus mengqadha’ shalatnya .

Wanita yang mengalami haid dapat mengetahui bahwa darahnya bersih dengan cara memasukkan segumpal kapas ke dalam vagina. Bila pada kapas tersebut ada bercak (sekalipun hanya cairan keruh) berarti belum bersih / suci. Meskipun cairan tersebut tidak sampai mengalir ke vagina bagian luar (bagian yang tampak ketika sedang jongkok buang air) .

Banyak mereka yang salah paham dan menganggap cairan keruh keputihan bukan haid. Padahal kenyataannya empat mazhab menjelaskan yang sedemikian itu disebut haid .

Kesalahpahaman ini berakibat fatal. Sebab sebagian besar wanita mengalami pendarahan haid seperti berikut. Mula-mula keluar cairan keruh keputihan. Dan itu berlangsung hingga 2 hari (misalnya). Lalu keluar merah 4 hari. Kemudian keluar cairan keruh lagi 2 hari. Maka haidnya 8 hari. Sementara ada anggapan bahwa yang dihukumi haid hanya darah merah (yang 4 hari) saja. Sedangkan yang keruh dihukumi suci. Jadi pada saat merahnya berganti keruh, ia pun mandi. Kenyataannya ia masih dalam keadaan haid. Maka mandinya tidak sah. Kelak ketika haidnya benar-benar telah suci dengan bersihnya cairan keruh, ia berkewajiban shalat. Dan shalatnya tidak akan pernah sah kecuali ia melakukan mandi hadats.

Setiap wanita haid wajib melihat keadaan darahnya ketika hendak tidur dan setiap menjelang akhir waktu shalat. Untuk mengetahui shalat yang wajib dilaksanakan bila darahnya berhenti (dan tidak kembali lagi).

Namun menurut mazhab Maliki walaupun darahnya akan kembali lagi tetap wajib shalat. Sebab mazhab Maliki sepakat bahwa masa bersih di sela-sela haid dihukumi suci.

Wanita yang mengeluarkan darah putus-putus selama 15 hari 15 malam tetapi setelah dijumlahkan masa keluarnya tidak sampai 24 jam, tidak dihukumi haid. Dalam masalah ini imam Abil Abbas dari kalangan Syafi’iyah menghukuminya haid (beserta masa bersih di sela2nya)

Wanita hamil yang mengalami pendarahan, menurut mazhab Syafii dan Maliki disebut haid. Namun menurut Hanafi dan Hambali bukan haid .


2. Nifas


A. Definisi Nifas


Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, meskipun yang dilahirkan hanya berupa ‘alaqah (gumpalan darah) atau mudghah (gumpalan daging). Atau yang dikenal dengan keguguran. Walaupun plasentanya (ari-ari, jw) masih tertinggal di dalam rahim.


B. Masa Nifas 


Waktu nifas minimal satu tetes atau sebentar. Maksimalnya 60 hari 60 malam, terhitung sejak dari keluarnya seluruh tubuh janin atau gumpalan daging. 


Hitungan nifas dimulai sejak usai melahirkan, bukan sejak keluarnya darah. Tetapi yang dihukumi nifas sejak keluarnya darah. Jadi wanita yang melahirkan tanggal 1 kemudian tanggal 10 baru keluar darah, maka hitungan 60 hari 60 malam dihitung sejak tanggal 1. Sedang yang dihukumi nifas sejak tanggal 10. Jadi antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 9 dihukumi suci, dan tetap wajib melakukan shalat.


Bila jarak antara selesai melahirkan dengan keluarnya darah itu mencapai 15 hari 15 malam (360 jam), maka darah tersebut tidak dihukumi nifas. Melainkan darah haid.


Wanita yang mengalami pendarahan dengan terputus-putus sebelum 60 hari 60 malam setelah melahirkan, maka semua darahnya dihukumi nifas. Sedangkan masa bersih di sela-sela nifas hukumnya sama dengan masa bersih di sela-sela haid. Ada yang menghukumi suci, ada yang menghukumi nifas.


Tapi perlu diingat, bila putusnya mencapai 15 hari 15 malam. Maka darah setelah masa putus tersebut bukan lagi nifas melainkan haid. Dan masa putus tersebut dihukumi suci.


Pendarahan yang karena melahirkan yang terjadi sebelum atau menyertai kelahiran tidak dihukumi nifas, ataupun haid. Kecuali bila bersambung dengan pendarahan haid yang terjadi sebelumnya. Misalnya wanita yang sebelum merasakan sakit akan melahirkan sudah mengalami pendarahaan beberapa hari (lebih 24 jam) sampai dengan terasa akan melahirkan ia tetap mengalami pendarahan. Maka semua darahnya dihukumi haid.


C. Masa Suci


Masa suci yang memisahkan haid dengan nifas atau nifas dengan nifas tidak harus 15 hari 15 malam (360 jam). Mungkin kurang dari 15 hari 15 malam (360 jam), atau bahkan tidak ada masa suci sama sekali. Dengan kata lain, tidak sama dengan masa suci antara dua haid.


Beberapa contoh:


Contoh 1: Seorang ibu melahirkan bayi kembar. Jika kelahiran pertama terjadi di pagi hari (misalnya) lalu mengalami pendarahan. Kemudian kelahiran ke dua terjadi di malam hari, disusul dengan pendarahan. Maka pendarahan setelah kelahiran pertama dihukumi nifas. Lalu setelah kelahiran kedua juga nifas yang lain. Dalam contoh ini, tidak terdapat masa suci yang memisahkan di antara dua nifas.


Contoh 2: Wanita hamil mengalami haid dan tidak putus hingga melahirkan. Kemudian mengalami pendarahan selama 10 hari. Dalam kasus ke 2 ini, darah yang keluar sebelum melahirkan dihukumi haid. Darah yang keluar setelah melahirkan dihukumi nifas. Haid dan nifasnya tidak dipisah oleh masa suci.


Contoh 3: Wanita yang mengalami nifas dan telah genap 60 hari. Darahnya mampat sebentar lalu mengeluarkan darah lagi selama dua hari. Di sini, darah yang keluar setelah bersih disebut haid. Sedangkan bersihnya darah disebut suci. Artinya, masa suci yang terjadi antara nifas dan haid hanya sebentar.


Catatan Penting!


‘Alaqah (gumpalan darah) yang keluar dari rahim wanita memiliki tiga konsekwensi hukum, yakni:


1. Darah yang keluar setelahnya dihukumi nifas.
2. Wajib mandi.
3. Membatalkan puasa.



Untuk gumpalan daging (mudghah), di samping memiliki tiga hukum di atas juga memiliki aspek hukum yang lain, yakni berakhirnya masa iddah. 


D. Mustahadhah Nifas


Wanita yang mengalami pendarahan setelah melahirkan melebihi 60 hari terhitung sejak melahirkan, disebut mustahadhah.


Ada tiga pendapat mengenai darah semacam ini:


1. Mayoritas ulama dan ini merupakan pendapat yang lebih benar (ashah) menyatakan tafsil. Sedikitnya ada 4 rincian mengenai hal ini, apakah dia bias membedakan warna darahnya (mumayyizah) atau tidak. Dan apakah pemula (mubtadiah) atau bukan (mu’tadah).


2. Nifasnya 60 hari selebihnya istihadhah


3. Nifasnya 60 hari, selebihnya haid.


Mohon maaf karena kami tidak menjelaskan secara rinci pendapat yang pertama.
Sumber: http://www.piss-ktb.com/2012/06/dan-mereka-bertanya-tentang-haid-haid.html

Saturday, June 16, 2012

Kata "Kami" dalam Tafsir Al- Quran



Assalamu'alaikum Wr Wb,
Semoga Ustadz selalu dalam lindungan Allah SWT .... dan tetap istiqomah dalam berdakwah amiiiiiiiiiiiin ..........

Ustadz, saya mempunyai suatu pertanyaan, dimana pertanyaan ini pernah di lontarkan oleh salah satu teman saya yang non muslim. Berhubung pengetahuan saya tentang Islam yang masih sangat 
minim pada waktu itu
saya tidak bisa menjawabnya. 

Pada kesempatan ini saya ingin menanyakan kpd Ustadz. Teman saya itu mengatakan kenapa didalam tafsir Al-Quran selalu menggunakan kata ganti " kami " sebagai kata ganti Allah ? Sedangkan kami itu berarti jamak? Pada saat itu saya hanya mengatakan kalau kami itu bukan berarti jamak, krn Islam adalah agama tauhid yang murni tapi teman saya itu tetep ngotot kenapa menggunakan kata ganti kami. Mohon bantuan ustadz.......

JAWAB

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Dalam bahasa Arab, dhamir 'nahnu' adalah bentuk kata ganti orang pertama dalam bentuk jamak yang berarti kita atau kami. Tapi dalam ilmu nahwu, maknanya bisa saja bukan kami tetapi aku, saya dan lain-lainnya.

Terkadang kita sering terjebak dengan pertanyaan seperti ini. Model pertanyaan seperti ini bisa jadi berangkat dari kepolosan dan keluguan, namun di sisi lain bisa jadi merupakan usaha untuk membodohi umat Islam yang awam dengan bahasa arab dengan menggunakan pertanyaan menjebak ini. Hal ini tidak aneh dan sudah sering dilakukan. Dengan bekal kemampuan bahasa arab seadanya, pertanyaan seperti ini sering dijadikan senjata buat umat Islam yang minim ilmunya.

Rasa Bahasa

Tapi bagi mereka yang memahami bahasa Arab sebagai bahasa yang kaya dengan makna dan kandungan seni serta balaghah dan fashohahnya, pertanyaan seperti ini terkesan lucu dan jenaka. Bagaimana mungkin aqidah Islam yang sangat logis dan kuat itu mau ditumbangkan cuma dengan bekal logika bahasa yang separo-separo.
Dalam ilmu bahasa arab, penggunaan banyak istilah dan kata itu tidak selalu bermakna zahir dan apa adanya. Sedangkan Al-Quran adalah kitab yang penuh dengan muatan nilai sastra tingkat tinggi.

Kata 'Nahnu` tidak harus bermakna arti banyak, tetapi menunjukkan keagungan Allah SWT. Ini dipelajari dalam ilmu balaghah.

Contoh Perbandingan

Dalam bahasa Indonesia ada juga penggunaan kata "Kami" tapi bermakna tunggal. Misalnya seorang kepala sekolah dalam pidato sambutan pesta perpisahan anak sekolah berkata,"Kami sebagai kepala sekolah berpesan . . . ". Padahal yang jadi kepala sekolah hanya dia seorang dan tidak beramai-ramai, tapi dia bilang "Kami". Lalu apakah kalimat itu menunjukkan bahwa kepala sekolah sebenarnya ada banyak atau hanya satu ?. Kata kami dalam hal ini digunakan sebagai sebuah rasa bahasa dengan tujuan nilai kesopanan. Tapi rasa bahasa ini mungkin tidak bisa dicerap oleh orang asing yang tidak mengerti rasa bahasa Indonesia. Atau mungkin juga karena di barat tidak lazim digunakan kata-kata seperti itu.

Selain kata 'Nahnu", ada juga kata 'antum' yang sering digunakan untuk menyapa lawan bicara meski hanya satu orang. Padahal makna `antum` adalah kalian (jamak). Secara rasa bahasa, bila kita menyapa lawan bicara kita dengan panggilan 'antum', maka ada kesan sopan dan ramah serta penghormatan ketimbang menggunakan sapaan 'anta'.

Kalau teman diskusi anda yang nasrani itu tidak bisa memahami urusan rasa bahasa ini, harap maklum saja, karena bible mereka memang telah kehilangan rasa bahasa. Bahkan bukan hanya kehilangan rasa bahasa, tapi juga orisinalitas sebuah kitab suci. Karena sudah merupakan terjemahan dari terjemahan yang telah diterjemahkan dari terjemahan sebelumnya. Ada sekian ribu versi bible yang antara satu dan lainnya bukan sekedar tidak sama tapi juga bertolak belakang. Jadi wajar bila Bible mereka itu tidak punya balaghoh, logika, rasa dan gaya bahasa. Dia adalah tulisan karya manusia yang kering dari nilai sakral.

Contoh lain

Di dalam Al-Quran ada penggunaan yang kalau kita pahami secara harfiyah akan berbeda dengan kenyataannya. Misalnya penggunaan kata 'ummat'. Biasanya kita memahami bahwa makna ummat adalah kumpulan dari orang-orang. Minimal menunjukkan sesuatu yang banyak. Namun Al-Quran ketika menyebut Nabi Ibrahim yang saat itu hanya sendiri saja, tetap disebut dengan ummat.

Sesungguhnya Ibrahim adalah ummat yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif . Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan. (QS. An-Nahl : 120)

Wassalam,

Ahmad Sarwat, Lc
Konsultasi Eramuslim

Monday, February 27, 2012

AS SUNNAH DALAM PANDANGAN ULAMA'
Oleh: Muhadi Zainuddin
Dosen Pada Pascasarjana UII Yogyakarta
Tahun Akademik 1422H-2012M


1. PENGERTIAN SUNNAH SECARA BAHASA
  1. Cara/jalan, baik maupun buruk
  2. Rasulullah saw bersabda:"Barangsiapa merintis jalan yang baik, dan dilakukan (orang lain) setelahnya, maka dicatat baginya seperti pahala orang yang melakukannya dan pahala mereka tidak berkurang sedikitpun. Dan barangsiapa merintis jalan keburukan dlam Islam, dan dilakukan oleh orang setelanya, maka dicatat baginya seperti dosa orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun"
  3. Al Azhary berkata: Assunnah adalah jalan yang terpuji (mahmudah), yang lurus (mustaqimah). 
  4. Ungkapan :"Polan adalah Ahlus Sunnah", Maksydnya adalah dia termasuk orang yang memegangi cara/metoda/jalan yang lurus lagi terpuji.
  5. Kata As Sunnah dipakai juga untuk pengertian kebiasaan (thabi'at). Dipakai pula untuk makna "arah" (al Wajhu), karena kemurnian dan kelekatannya.
  6. As Sunnah dalam pengertian garis hitam yang terdapat pada lintasan/jalan himar.

Imam Fakhrur Razy menyebutkan hal-hal berikut ini:
  1. Kata As Sunnah itu berwazan "FU'LATUN" dengan arti "Maf'ulatun", seperti dalam kalimat "Sanna Al Ma'u" sebagai ungkapan keadaan ketika air itu mengucur terus-menerus.
  2. Ada kalanya berasal dari kalimat: "Sanantu an Nashla was Sannaanu Isnatan Sinnan Fahuwa Masnuunun"
  3. Ada kalanya berasal dari ungkapan mereka:" Sanna al Ibilu" Kebanyakan Ulama' Ushul berkata: Assunnah secara bahasa adalah jalan/cara dan kebiasaan. Az Zamakhsyary dalam tafsirnya berkata : Firman Allah :.... Fahal Yandzuruuna Illa Sunnatal Awwaliin. Falan Tajida Lisunnatillahi Tahwiilaa"

2. PENGERTIAN  SUNNAH DALAM FIQIH

1. Istilah Imam Asy Syafi'i
Assunnah menurut kebanyakan Ulama' Syafi'iyyah (Mayoritas Ulama' Ushul jika dilihat dari segi Fiqh) adalah sinonim (muraadif) dengan al Manduub, Al Mustahab, At Tathawwu', An Naafilah dan Al Marghub Fiihi.

2. Istilah Ulama' Hanafiyah
Al Kamal berkata: Assunnah adalah segala sesuatu yang selalu dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan juga bisa ditinggalkan tanpa adanya alasan (udzur).
Ia juga berkata: "Assunnah adalah jalan agama yang berasal dari Nabi Muhammad SAW atau Khulafaur Rasyidin atau sebagian dari mereka, yang menuntut Mukallaf untuk melaksanakannya tanpa adanya unsur fardlu dan wajib". Pengertian ini berdasarkan argumentasi bahwa para ulama salaf menyebut sunnah bagi tindakan yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar, sebagaimana Sabda Nabi: "Berpeganglah kalian dengan sunnahku, dan sunnah para khalifah yang diberi petunjuk, gigitlah sunnah tersebut dengan geraham.".  (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At Tirmidzi, At Tirmidzi menilai hadis ini hasan dan shahih.)

3. Istilah Ulama' Hanabilah
Assunnah secara terminologis/istilah adalah :
  1. Bahwa Sunnah adalah segala sesuatu yang apabila dilakukan diberi pahala dan apabila ditinggalkan tidak disiksa. Hal ini sinonim dengan kata Al Manduub.
  2. Bahwa Sunnah adalah jenis dari al mandub sebagaimana telah dijelaskan.Istilah ini ada tiga tingkatan, yaitu as sunnah, al fadliilah dan an Naafilah.

Istilah Umum bagi Fuqoha':

Asy Syaukaniy berkata: kata SUNNAH dipakai sebagai lawan BID'AH

3. PENGERTIAN SUNNAH DALAM USHUL FIQH

Assunnah adalah salah satu dasar hukum syara' dan diantara dalil-dalil syara', yang menempati urutan setelah al Kitab/Al Qur'an.Al Adud mendefinisikan bahwa sunnah adalah segala hal yang berasal dari rasulullah saw selain AL Qur'an, baik berupa perbuatan, perkataan maupun penetapan".

As Sunnah menurut pengertian pertama dari  Ulama' Hanafiyah, ada dua bagian:
  1. Assunnah al huda, ialah sunnah muakkadah yang mendekati wajib
  2. Assunnah Az Zawaaid, ialah kebiasaan Nabi saw sehingga menjadi kebiasaan beliau dan hanya kadangkala saja ditinggalkan, seperti perjalanan Nabi dengan pakaiannya, cara berdiri, duduk, ruku', jalan, makan, tidur, membaca surat yang panjang dalam shalat, dalam rukuk dan sujid beliau.
  • Hukumnya adalah: bagi yang melaksanakan diberi pahala dan bagi yang meninggalkan tidak berkonsekuensi buruk dan dibenci(karahah).

Istilah Ulama' Malikiyyah

-Makna Thariiqotaani (dua jalan/metode/cara) : Metode orang-orang Maghrib (Maroco?) dan Metode orang-orang baghdad(Iraq)
Menurut Metode Magharibah: Sunnah adalah sesuatu yang pelakunya diberi ganjaran dan orang yang meninggalkannya tidak disiksa. Sebagian mereka menyebut dengan istilah MANDUBAH, Ibnu Rusyd menyebutnya MUSTAHABB, dan hal ini memiliki tiga tingkatan:
Pertama: dinamakan SUNNAh
Kedua: dinamakan Fadhilah, Ar Raghbah, Al Mustahabb dan Al Manduub.
Ketiga: dinamakan Al Naafilah dan Al Mustahabb.

SELESAI
LANJUTKANNNN?