Showing posts with label bahsul masail. Show all posts
Showing posts with label bahsul masail. Show all posts

Thursday, November 29, 2012

Tuntunan Ibadah


Keutamaan Al Qur’an, Surat-Surat dan Ayat-Ayat tertentu
A. Pendapat sebagian manusia bahwa Membaca Al Qur’an tanpa mengerti maknanya adalah omomg kosong , tidak ada gunanya, dan tidak berpahala.
Benarkah demikian?
1. Hadits dari Abi Umamah RA :”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:”Bacalah oleh Kalian Al Qur’an, karena  ia nanti di hari kiamat akan datang sebagai penolong bagi pembacanya”. HR. Muslim
Komentar: Dalam Hadits ini, Nabi SAW memerintahkan kalian untuk  membaca al Qur’an, bukan berisi perintah  untuk melakukan pemahaman melalui tafsir atau terjemah. Maka, membaca al QUr’an saja merupakan bentuk ibadah yang melahirkan pahala bagi pembacanya dan berhak mendapatkan syafaat Al Qur’an di hari kiamat.
2. Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al Qur’an dan mau mengajarkannya (kepada orang lain)”. HR. Bukhori
Komentar: Hadis Ini memberikan kesan bahwa orang yang belajar Al Qur’an menjadi orang terbaik di kalangan manusia. Sudah kita maklumi bahwa orang yang memulai belajar membac a Al Qur’an itu belum mengetahui tafsir dan maknanya, bahkan terasa berat/sulit baginya walaupun baru sekedar membaca, Walaupun demikian, ia telah memperoleh predikat manusia terbaik. Hal ini menunjukkan bahwa membaca al Qur’an saja bukanlah pekerjaan sia-sia bahkan ia adalah bagian dari bentuk ibadah yang berpahala.
3. Rasulullah Saw bersabda :”Orang yang membaca AL Qur’an dan ia mahir(lancar) ialah bersanding dengan Malaikat Safarah Kiram Al Bararah. Sedangkan orang yang membaca Al Qur’an dengan susah payah karena sulitnya, ia berhak atas dua pahala”. HR. Muttafaqun Alaih.
Komentar:  Hadits ini menunjukkan bahwa orang awam yang merasa sulit dan berat dan gagap  dalam pembacaan Al Qur’an,  ia mendapatkan dua pahala. Seorang pembaca Al Qur’an walaupun  awam, tidak mengetahui tafsir dan terjemahnya, tetap mendapatkan ganjaran dan balasan. Hal ini menunjukkan pula bahwa bacaan Al QUr’an yang dilakukan orang awam itu bukanlah perbuatan sia-sia, tetapi merupakan bentuk ibadah yang berpahala.
4. Sabda Rasulullah: “Sesungguhnya Allah mengangkat/menghapus Al Qur’an bagi beberapa kaum, dan menetapkannya bagi yang lain”. HR. Muslim
5. Rasulullah SAW bersabda:”Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitab Allah (Al Qur’an), maka baginya satu pahala, dan pahala itu (di sisi Allah)dilipatkan sepuluh kali. Aku Tidak berkata bahwa Alif Laam Miim itu satu huruf, tetapi alif, satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf.” HR. Tirmidzi , Hadits Hasan Shahih.
Komentar: Hadits ini secara tegas menyatakan, bahwa membaca Al Qur’an tanpa faham maknanya itu di beri pahala dan bukan kesia-siaan. Rasulullah telah menyatakan bahwa membaca satu atau tiga huruf Al QUr’an  seperti Qaaf, Nuun, atau Alif Laam Mim, didalamnya terdapat pahala padahal kita tidak mengerti maknanya.
B.     Menghafal Al Qur’an atau sebagian Surat/ayat-ayatnya
1. Rasulullah bersabda: “ Sesungguhnya orang yang di dalam hatinya tidak ada sedikitpun Al Qur’an (tidak hafal sedikitpun) ialah seperti rumah yang roboh”. HR. Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih.
2. Keutamaan Semaan AL Qur’an, Membacanya dengan Keras untuk didengarkan orang lain dan Kebolehan melagukan AL Qur’an.
Akan Tetapi ada sebagian manusia yang berpendapat bahwa Membaca Al Qur’an dengan Keras dan Melagukannya adalah tidak boleh bahkan BID’AH. Bagaimana sebenarnya?
1. Dari Abu Hurairah RA : “ Barang siapa memperdengarkan satu Ayat  Al Qur’an, maka Allah mencatat baginya kebaikan berlipat ganda. Dan Barangsiapa membaca satu ayat dari Kitab Allah, maka baginya cahaya di hari kiamat”.
2. “Sesuatu yang diijinkan Allah dan NabiNya: orang yang suaranya bagus dan  membaca AlQur’an dengan lagu dandengan suara  keras (jahr). Muttafaqun Alaih.
3. Siapa yang tidak melagukan Al QUr’an, maka bukan kelompok kami” HR. Abu Dawud dengan sanad yang Jayyid.
C. KEBOLEHAN Membaca ayat-ayat atau surat-surat pilihan tertentu dan Kegunaannya, disisi lain ada orang yang berpendapat TIDAK BOLEH.
  1. “Surat Al Fatihah (berkhasiat) sesuai niat pembacanya (untuk tujuan apa)”. HR. Al Baihaqy
  2. Dari Abu Hurairah RA:”Barang siapa dalam satu malam membaca 100 ayat Al Qur’an, ia tidak dicatat sebagai anggota dari orang-orang yang lalai.” HR. AL Hakim, hadits Shahih.
  3. Rasulullah SAW bersabda: Aku akan ajarkan kepadamu wahai Abu Said Rafi’, Surat Al Quran yang paling agung”. Belia lalu bersabda :”Surat Al Fatihah ( yang didalamnya ada ayat Al Hamdulillahirabbil Alamiin), ia adalah dinamakan as sab’ul matsany (tujuh ayat yang di ulang-ulang), Al Qar’an Al ‘Adzim yang telah diberikan kepadaku.”
  4. Riwayat dari Ash Shalshal:”Siapa saja yang membaca Surat Al Baqarah maka ia akan diberi mahkota oleh Allah di Surga.” HR. AL Baihagi dalam “Sya’bul Iman”. Hadits Shahih.
  5. Seorang Malaikat Turun ke Bumi, dan berkata:”Berbahagialah dengan dua cahaya, yang telah diberikan kepadamu dan belum pernah diberikan kepada seorang nabipun sebelummu. Kedua cahaya itu adalah: Fatihat Al Kitab (Surat Al Fatihah) dan bagian akhir  surat Al Baqarah. Jika engkau mem baca satu huruf darinya, pasti engkau diberi (apa yang engkau pinta).” HR. Muslim.
  6. Siapa saja yang membaca dua ayat terakhir dari surat AL Baqarah pada malam hari, tentulah keduanya cukup baginya. Muttafaqun Alaih.
  7. Sesungguhnya Rasulull l ah saw bersabda tentang surat al Ikhlash:”Demi DZat yang jiwaku ada di tanganNya, sesungguhnya Surat Al Ikhlash tersebut sepadan dengan sepertiga Al Qur’an.” HR. AL Bukhary.
  8. Seorang lelaki berkata: “Ya Rasulallah, Sungguh aku suka surat ini (maksudnya Qul Huwallahu Ahad).” Rasulullah menjawab:”Sungguh mencintai Surat al Lhklash itu akan memasukkanmu ke Surga.” HR. Tirmidzi dan Al Bukhory.
  9. Dari Anas RA:”Barangsiapa membaca surat Al Ikhlash 200 kali, maka Allah mengampuni dosanya selama 200 tahun.” HR. AL Baihaqy, Hadits Shahih.
  10. Dari Khudzaifah RA:”Barang siapa membaca surat Al Ikhlash 1000 kali, maka benar-benar ia telah membeli (menebus) dirinya dari Allah. HR. Al Khiyari dalam kitab Fawaidnya.
  11. Tahukah kamu beberapa ayat yang diturunkan pada malam ini? Sebelumnya belum ada ayat lainyang diperlihatkan sama sekali? Ialah surat al Falaq dan an Nas.” HR. Muslim.
  12. Dulu Rasulullah memanjatkan do’a perlindungan dari Jin dan pandangan manusia, sehingga turun surat al mu’awidzatain (Al Falaq dan An Nas). Ketika dua surat ini turun, maka Rasulullah mengamalkannya dan meninggalkan doa lainnya.” HR. Tirmidzy, Hadits Hasan
  13. Rasulullah saw bersabda:”Wahai Abal Mundzir, tahukah kami ayat dari  al Qur’an  yang manakah  yang paling agung bagimu? Kemudian saya menjawab: adalah ayat “Allahu laa Ilaaha Illahuwal Hayyul Qayyuum (Ayat Kursi).” Maka Rasulullah menepuk dadaku seraya berkata:”Selamat atas ilmu yang engkau miliki wahai Abal Mundzir!” HR. Muslim
  14. Syetan berkata:”Jika engkau akan berbaring di tempat tidurmu, maka bacalah ayat Kursi, karena Allah akan senantiasa mengirim penjaga untukmu, dan syetan pasti tidak mampu mendekatimu hingga pagi menjelang.” Hal ini dibenarkan oleh Rasulullah SAW. HR. Bukhory.
  15. Dari Abu Bajar RA:”Siapa saja yang ziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya di hari Jumat, lalu membaca syrat Yasin di sisinya, maka diampuni dosanya.” HR. Ibn Ady
  16. Dari M’qil bin Yassar RA:”Siapa saja yang membaca surat Yasin  dengan mengharap Ridho Allah SWT, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lewat . Maka Bacalah surat Yasin disisi orang yang meninggal di antara kalian.” HR Baihaqy, Hadits Shahih.
  17. Dari Abu Umamah RA:”Siapa saja yang membaca Surat HAmim Ad Dukhan pada malam Jumat atau hari Jumat, Allah bangunkan untuknya Rumah di Surga.” HR.THabrany, Hadits Hasan
  18. Di Dalam Al Quran terdapat  sebuah Surat yang terdiri dari 30 ayat yang mampu memberi syafaat kepada seseorang sehingga dosanya terampuni, ialah surat Al Mulk (tabarokalladzi biyadihil mulk)”.HR, Abu Dawud dan Tirmidzi, Hadits Hasan.
  19. Siapa saja yang menjaga 10 ayat di awal surat al Kahfi atau di bagian akhirnya, ia akan terjaga dari dajjal. HR. Muslim
  20. Dari Abu Said RA:”Siapa saja yang membaca surat al Kahfi pada hari jumat maka Allah akan meneranginya dengan cahaya dalam selang waktu antara dua jumat.” HR. Al Hakim dan al baihaqy. Hadits Shahih
  21. Dari Abu Said RA:”Siapa saja yang membaca surat al Kahfi pada hari Jumat maka Allah akan meneranginya dengan cahaya di antara dia dan Baitullah di Makkah.” HR. Al Baihaqy dalam Syu’b Al Iman, Hadits Hasan.
D. ANJURAN MEMBACA AYAT KURSI dan MU’AWWIDZAT SETELAH SHALAT FARDLU
  1. Dari Abu Umamah RA:” Siapa saja membaca Ayat Kursi setelah shalat lima waktu tiada yang mampu menghalanginya masuk surge kecuali kematian.”HR. An Nasa’I dan Ibnu Majah Maksud kata kecuali kematian adalah, untuk masuk surga seseorang harus mati terlebih dahulu.(pen)
  2. Rasulullah memerintahkan kepadaku supaya membaca al Mu’awidzataini (Al falaq dan An NAs) setiap selesai shalat lima waktu”. HR. An Nasa’I dalam Amal Yaum wa Lailah (1000). Hadits Hasan.  Dalam sebuah riwayat “dan surat al Ikhlash” HR. Thabrany Dengan sanad Jayyid. Adz DZahaby menilainya Hasan sebagaimana dalam kitab Sairu A’lamin Nubala’I Juz 9 hal. 230.

Thursday, November 8, 2012

MEMBINCANG ZAKAT PROFESI

Zakat profesi belumnya tidak banyak dikenal oleh masyarakat luas dalam khasanah keilmuan Islam, berbeda dengan zakat yang sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan. sedangkan hasil profesi berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (mal/kekayaan). Oleh sebab itu, hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Lebih jauh Amien Rais telah menuangkan gagasan zakat profesi dalam tulisannya berjudul ?memikirkan kembali kewajiban zakat? dalam bukunya Cakrawala Islam: Antara Cita dan Fakta (1999:58-65). Selengkapnya adalah: ?Yang saya persoalkan adalah zakat untuk profesi, yang mendatangkan riski dengan gampang dan cukup melimpah, setidak-tidaknya dibandingkan dengan penghasilan rata-rata penduduk. Jadi gugatan saya agar persentase zakat yang 2,5 persen itu ditinjau lagi dan kalau perlu ditingkatkan ? katakanlah sampai 10 persen (?usyur) atau 20 persen (khumus) ? bukan saya tujukan untuk semua penghasilan untuk semua profesi, melainkan khusus untuk profesi yang mudah mengatangkan rizki...profesi yang dapat mendatangkan rizki secara gampang dan melimpah dewasa ini jumlahnya, seperti misalnya komisaris perusahaan, bankir, konsultan, analis, broker, dokter sepesialis, akuntan, notaris, artis, dan pelbagai penjual jasa serta macam-macam profesi ?kantoran? (white collar) lainnya?. Zakat ini bersumber pendapatan dari profesi (keahlian tertentu) tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh sebab itu, uraian dan bahasan zakat profesi tidak dapat dijumpai dalam literature terdahulu secara mendetil seperti uraian dan pembahasan zakat-zakat lainnya. Namun dalam kehidupan sekarang sudah banyak bermunculan profesi/keahlian yang sangat mudah untuk mendapatkan penghasilan yang melebihi penghasilan pedagang atau petani, maka tidak berarti pendapatan dari hasil profesi (dokter, akuntan, konsultan, pengacara, interprener dan yang sejensinya) terbebas dari zakat.
Karena zakat itu, pada hakekatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokok (basic need) hidup (sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan) untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan (mustahik). Sebagai referensi zakat profesi telah dijelaskan: 1. Al Qur?an menguraikan dalam surat Al Baqarah ayat 267: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji" 2. Al Qur?an surat Adz Dzariyat 19: ?dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian? 3. Hadist Nabi SAW: ?Apabila zakat bercampur dengan harta lainnya, maka zakat akan merusak harta itu?. (HR. Al Bazar dan Al Baehaqi) Para ulama yang mewajibkan zakat profesi berbeda pendapat waktu pengeluaran/pembayaran zakat profesi antara lain: 1. Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul, akan tetapi terhitung sejak awal dan akhir harta itu diperoleh (umpamanya Januari sd Desember), maka pada masa setahun tersebut harta diakumulasikan, jika sudah sampai pada batas minimal (nisab) maka wajib mengeluarkan zakat. 2. Menurut As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup satu tahun), terhitung sejak harta diperoleh. 3. Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (sudah cukup satu tahun), tetapi zakat dikeluarkan langsung pada saat mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan zakat profesi ini dengan zakat pertanian yang dibayarkan zakatnya pada setiap waktu panen.
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras yang dikeluarkan setiap panen setelah mencapai nisabnya dengan kadar yang diqiyaskan kepada zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah: ?Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)? (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi). Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara: 1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Jika seseorang profesi menghasilkan dalam satu tahun mencapai batas minimal (nisab) yang disetarakan dengan harga 85 gram emas (sesuai harga emas dipasaran setempat). 2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok (sandang, papan, pangan, pendidikan dan kesehatan serta biaya operasinal ketika menjalankan profesinya), maka zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan dengan pemahaman berapapun sisanya wajib dizakati. Menurut hemat penulis, jika setelah dipotong dengan kebutuhan pokok (sandang, papan, pangan, pendidikan dan kesehatan) masih ada sisa setara dengan harga 85 gram emas, maka zakat dihitung 2,5%. Dan jika setelah dipotong kebutuhan pokok masih ada sisa, namun tidak setara dengan harga 85 gram emas, maka baginya tidak wajib zakat. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Oleh sebab, hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka baginya wajib menunaikan zakatnya. Diambil dari berbagai sumber, semoga bermanfaat.

Saturday, December 17, 2011

TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK


Kemajuan teknologi dan informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola interaksi antar anggota masyarakat. Pada era ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala besar mapun kecil, dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. Bisnis elektronikal ini bisa dilakukan melalui internet, faksimili, telegram, teleks, telepon, dll.
 Kontrak elektronik adalah sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Kontrak elektronikal yang menggunakan media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun jual-beli (ba’i), seperti shighat, ijab-qabul, dan syarat pembeli dan penjual yang harus cakap hukum. Bahkan dalam hal transaksi elektronikal ini belum diketahui tingkat keamanan proses transaksi, identifikasi pihak yang berkontrak, pembayaran dan ganti rugi akibat dari kerusakan.  Bahkan akad nikah pun sekarang telah ada yang menggunakan fasilitas telepon, teleconference, atau Cybernet.
Pertanyaan:
  1. Bagaimana hukum transaksi via elektronik, seperti media telepon, e-mail atau Cybernet dalam akad jual beli dan akad nikah?
  2. Sahkah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah?
  3. Bagaimana hukum melakukan transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan pemberian kuasa hukum (wakalah) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut?