Showing posts with label ilmu tauhid. Show all posts
Showing posts with label ilmu tauhid. Show all posts

Tuesday, December 11, 2012

ISTILAH-ISTILAH PENTING STUDI HADITS

Berikut ini kami turunkan tulisan terkait istilah/terminologi yang sering kita dapati ketika kita belajar, membaca atau menyampaikan kutipan suatu hadits:
1. Marfu' :
Ialah Hadits yang disandarkan kepada Rasulullah saw., seperti dengan ucapan: Rasulullah saw bersabda..."

2. Mauquf:
Hadits yang disandarkan kepada Shahabat, seperti ucapan kita: Umar bin Khathab berkata..."

3. Mursal:
Hadits yang dimarfu'kan oleh tabi'in, atau hadits yang sanadnya tidak menyebut Shahabat, tetapi dari tabi'in langsung kepada Rasulullah saw, seperti seorang tabi'in berkata:"Rasulullah saw bersabda...."

4. Mu'an-'an:
Hadits yang diriwayatkan dengan kata 'an (dari). Status hadits ini diterima sebagai hujjah atau diamalkan apabila perawinya tidak mudallis dan perawi yang meriwayatkan dengan mu'an-'an tersebut pernah bertemu dengan gurunya.
5. Mudallis:
Perawi yang menyamarkan cacat dalam sanad dan mempercantik lahgiriyahnya. Hadits yang bersumber dari rawi mudallis diterima apabila sang rawi ketika meriwayatkan hadits dengan menggunakan shighat yang menunjukkan langsung, seperti kata sami'tu dan lain lain. Bahkan, jika sudah terkenal pernah mendengar langsung dari gurunya (tsubut) riwayatnya diterima.

6. Shahih:
Hadits yang muttasil sanadnya, adil dan dlabith  perawinya, tidak ada cacat serta riwayatnya tidak bertentangan dengan perawi yang lebih kuat.

7. Hasan:
Hadits yang kriterianya seperti hadits shahih, hanya saja tingkat adil dan dlabit perawinya lebih rendah daibanding perawi hadits hasan.

8. Dhaif:
Hadits  yang tidak shahih dan tidak hasan. Hukum mengamalkan hadits dhaif dalam hal-hal tertentu menurut mayoritas ulama boleh jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

9. Dhaif sekali
10. Mu'allaq
11. Mudraj
12. Majhulul Haal
13. Majhul 'Ain
14. Tsiqah
15. Matan
16. I'tibar
17. Mutabi'
18. Syahid
19. Munkar
20. Maqbuul
21. Maudlu'
22. Hasan Li Ghairihi
23. Mutttashil
24. 'Illat
25. Baathil
26. La Ashla Lahu
(bersambung)

<html>
 <head>
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5026633091698896"
     crossorigin="anonymous"></script>
</head>
</html>

Thursday, November 8, 2012

MEMBINCANG ZAKAT PROFESI

Zakat profesi belumnya tidak banyak dikenal oleh masyarakat luas dalam khasanah keilmuan Islam, berbeda dengan zakat yang sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan. sedangkan hasil profesi berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (mal/kekayaan). Oleh sebab itu, hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Lebih jauh Amien Rais telah menuangkan gagasan zakat profesi dalam tulisannya berjudul ?memikirkan kembali kewajiban zakat? dalam bukunya Cakrawala Islam: Antara Cita dan Fakta (1999:58-65). Selengkapnya adalah: ?Yang saya persoalkan adalah zakat untuk profesi, yang mendatangkan riski dengan gampang dan cukup melimpah, setidak-tidaknya dibandingkan dengan penghasilan rata-rata penduduk. Jadi gugatan saya agar persentase zakat yang 2,5 persen itu ditinjau lagi dan kalau perlu ditingkatkan ? katakanlah sampai 10 persen (?usyur) atau 20 persen (khumus) ? bukan saya tujukan untuk semua penghasilan untuk semua profesi, melainkan khusus untuk profesi yang mudah mengatangkan rizki...profesi yang dapat mendatangkan rizki secara gampang dan melimpah dewasa ini jumlahnya, seperti misalnya komisaris perusahaan, bankir, konsultan, analis, broker, dokter sepesialis, akuntan, notaris, artis, dan pelbagai penjual jasa serta macam-macam profesi ?kantoran? (white collar) lainnya?. Zakat ini bersumber pendapatan dari profesi (keahlian tertentu) tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh sebab itu, uraian dan bahasan zakat profesi tidak dapat dijumpai dalam literature terdahulu secara mendetil seperti uraian dan pembahasan zakat-zakat lainnya. Namun dalam kehidupan sekarang sudah banyak bermunculan profesi/keahlian yang sangat mudah untuk mendapatkan penghasilan yang melebihi penghasilan pedagang atau petani, maka tidak berarti pendapatan dari hasil profesi (dokter, akuntan, konsultan, pengacara, interprener dan yang sejensinya) terbebas dari zakat.
Karena zakat itu, pada hakekatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokok (basic need) hidup (sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan) untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan (mustahik). Sebagai referensi zakat profesi telah dijelaskan: 1. Al Qur?an menguraikan dalam surat Al Baqarah ayat 267: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji" 2. Al Qur?an surat Adz Dzariyat 19: ?dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian? 3. Hadist Nabi SAW: ?Apabila zakat bercampur dengan harta lainnya, maka zakat akan merusak harta itu?. (HR. Al Bazar dan Al Baehaqi) Para ulama yang mewajibkan zakat profesi berbeda pendapat waktu pengeluaran/pembayaran zakat profesi antara lain: 1. Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul, akan tetapi terhitung sejak awal dan akhir harta itu diperoleh (umpamanya Januari sd Desember), maka pada masa setahun tersebut harta diakumulasikan, jika sudah sampai pada batas minimal (nisab) maka wajib mengeluarkan zakat. 2. Menurut As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup satu tahun), terhitung sejak harta diperoleh. 3. Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (sudah cukup satu tahun), tetapi zakat dikeluarkan langsung pada saat mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan zakat profesi ini dengan zakat pertanian yang dibayarkan zakatnya pada setiap waktu panen.
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras yang dikeluarkan setiap panen setelah mencapai nisabnya dengan kadar yang diqiyaskan kepada zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah: ?Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)? (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi). Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara: 1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Jika seseorang profesi menghasilkan dalam satu tahun mencapai batas minimal (nisab) yang disetarakan dengan harga 85 gram emas (sesuai harga emas dipasaran setempat). 2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok (sandang, papan, pangan, pendidikan dan kesehatan serta biaya operasinal ketika menjalankan profesinya), maka zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan dengan pemahaman berapapun sisanya wajib dizakati. Menurut hemat penulis, jika setelah dipotong dengan kebutuhan pokok (sandang, papan, pangan, pendidikan dan kesehatan) masih ada sisa setara dengan harga 85 gram emas, maka zakat dihitung 2,5%. Dan jika setelah dipotong kebutuhan pokok masih ada sisa, namun tidak setara dengan harga 85 gram emas, maka baginya tidak wajib zakat. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Oleh sebab, hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka baginya wajib menunaikan zakatnya. Diambil dari berbagai sumber, semoga bermanfaat.

Saturday, June 16, 2012

Kata "Kami" dalam Tafsir Al- Quran



Assalamu'alaikum Wr Wb,
Semoga Ustadz selalu dalam lindungan Allah SWT .... dan tetap istiqomah dalam berdakwah amiiiiiiiiiiiin ..........

Ustadz, saya mempunyai suatu pertanyaan, dimana pertanyaan ini pernah di lontarkan oleh salah satu teman saya yang non muslim. Berhubung pengetahuan saya tentang Islam yang masih sangat 
minim pada waktu itu
saya tidak bisa menjawabnya. 

Pada kesempatan ini saya ingin menanyakan kpd Ustadz. Teman saya itu mengatakan kenapa didalam tafsir Al-Quran selalu menggunakan kata ganti " kami " sebagai kata ganti Allah ? Sedangkan kami itu berarti jamak? Pada saat itu saya hanya mengatakan kalau kami itu bukan berarti jamak, krn Islam adalah agama tauhid yang murni tapi teman saya itu tetep ngotot kenapa menggunakan kata ganti kami. Mohon bantuan ustadz.......

JAWAB

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Dalam bahasa Arab, dhamir 'nahnu' adalah bentuk kata ganti orang pertama dalam bentuk jamak yang berarti kita atau kami. Tapi dalam ilmu nahwu, maknanya bisa saja bukan kami tetapi aku, saya dan lain-lainnya.

Terkadang kita sering terjebak dengan pertanyaan seperti ini. Model pertanyaan seperti ini bisa jadi berangkat dari kepolosan dan keluguan, namun di sisi lain bisa jadi merupakan usaha untuk membodohi umat Islam yang awam dengan bahasa arab dengan menggunakan pertanyaan menjebak ini. Hal ini tidak aneh dan sudah sering dilakukan. Dengan bekal kemampuan bahasa arab seadanya, pertanyaan seperti ini sering dijadikan senjata buat umat Islam yang minim ilmunya.

Rasa Bahasa

Tapi bagi mereka yang memahami bahasa Arab sebagai bahasa yang kaya dengan makna dan kandungan seni serta balaghah dan fashohahnya, pertanyaan seperti ini terkesan lucu dan jenaka. Bagaimana mungkin aqidah Islam yang sangat logis dan kuat itu mau ditumbangkan cuma dengan bekal logika bahasa yang separo-separo.
Dalam ilmu bahasa arab, penggunaan banyak istilah dan kata itu tidak selalu bermakna zahir dan apa adanya. Sedangkan Al-Quran adalah kitab yang penuh dengan muatan nilai sastra tingkat tinggi.

Kata 'Nahnu` tidak harus bermakna arti banyak, tetapi menunjukkan keagungan Allah SWT. Ini dipelajari dalam ilmu balaghah.

Contoh Perbandingan

Dalam bahasa Indonesia ada juga penggunaan kata "Kami" tapi bermakna tunggal. Misalnya seorang kepala sekolah dalam pidato sambutan pesta perpisahan anak sekolah berkata,"Kami sebagai kepala sekolah berpesan . . . ". Padahal yang jadi kepala sekolah hanya dia seorang dan tidak beramai-ramai, tapi dia bilang "Kami". Lalu apakah kalimat itu menunjukkan bahwa kepala sekolah sebenarnya ada banyak atau hanya satu ?. Kata kami dalam hal ini digunakan sebagai sebuah rasa bahasa dengan tujuan nilai kesopanan. Tapi rasa bahasa ini mungkin tidak bisa dicerap oleh orang asing yang tidak mengerti rasa bahasa Indonesia. Atau mungkin juga karena di barat tidak lazim digunakan kata-kata seperti itu.

Selain kata 'Nahnu", ada juga kata 'antum' yang sering digunakan untuk menyapa lawan bicara meski hanya satu orang. Padahal makna `antum` adalah kalian (jamak). Secara rasa bahasa, bila kita menyapa lawan bicara kita dengan panggilan 'antum', maka ada kesan sopan dan ramah serta penghormatan ketimbang menggunakan sapaan 'anta'.

Kalau teman diskusi anda yang nasrani itu tidak bisa memahami urusan rasa bahasa ini, harap maklum saja, karena bible mereka memang telah kehilangan rasa bahasa. Bahkan bukan hanya kehilangan rasa bahasa, tapi juga orisinalitas sebuah kitab suci. Karena sudah merupakan terjemahan dari terjemahan yang telah diterjemahkan dari terjemahan sebelumnya. Ada sekian ribu versi bible yang antara satu dan lainnya bukan sekedar tidak sama tapi juga bertolak belakang. Jadi wajar bila Bible mereka itu tidak punya balaghoh, logika, rasa dan gaya bahasa. Dia adalah tulisan karya manusia yang kering dari nilai sakral.

Contoh lain

Di dalam Al-Quran ada penggunaan yang kalau kita pahami secara harfiyah akan berbeda dengan kenyataannya. Misalnya penggunaan kata 'ummat'. Biasanya kita memahami bahwa makna ummat adalah kumpulan dari orang-orang. Minimal menunjukkan sesuatu yang banyak. Namun Al-Quran ketika menyebut Nabi Ibrahim yang saat itu hanya sendiri saja, tetap disebut dengan ummat.

Sesungguhnya Ibrahim adalah ummat yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif . Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan. (QS. An-Nahl : 120)

Wassalam,

Ahmad Sarwat, Lc
Konsultasi Eramuslim