Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Saturday, March 26, 2016

HAK IJBAR DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEREMPUAN



Pendahuluan
Agenda untuk menafsir ulang atas ajaran agama yang berimplikasi pada ketidak adilan gender, masih terus diupayakan oleh para pejuang gender main stream. Hal ini terus dilakukan karena diraskan bahwa munculnya ketidak adilan gender di antaranya lebih disebabkan atas tafsiran beberapa ajaran agama yang dipenuhi oleh subjektivitas dan hegemoni lakilaki yang saat itu merupakan mayoritas yang eksis di ranah publik dan diskursus keilmuan, sehingga dipandang sebagai pemegang otoritas tafsir agama. Tulisan sederhana ini akan berupaya untuk ikut andil dalam upaya membaca kembali ajaran fiqih munakahat mengenai konsep ijbar. Adapun mengapa persoalan ini dimasukkan dalam studi analisis gender, adalah dikarenakan ternyata prinsip ijbar telah melahirkan suatu ketidak adilan yang berlapis-lapis bagi perempuan dikarenakan kemunculun prinsip ini telah melahirkan praktek kawin usia belia/pernikahan dini bagi perempuan, yang berimplikasi terrenggutnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, ancaman gangguan kesehatan reproduksi perempuan, disamping pula munculnya beban kerja/burden akibat bertumpuknya pekerjaan sektor domestik.

Prinsip Ijbar dalam Wacana Fiqih
Ijbar dalam wacana fiqih adalah sebuah keadaan yang berarti kewenangan seorang wali nikah, dalam hal ini dikhususkan bagi ayah dan kakek, untuk menikahkah anak gadisnya tanpa diperlukan adanya persetujuan/konfirmasi dari anak tersebut. (Al Imam Ishaq An Naisaburi, Al Muhazzab, Vol II:3). Bahkan Ibnu Hazm menyatakan bahwa anak tersebut tidak memiliki hak opsional(khiyar) ketika ia sampai pada usia baligh, terkait keberlangsungan pernikahannya tersebut. (Ibnu Hazm, Al Muhalla, Vol. IX:458). Adapun dasar normatif sebagai dasar hukum bahwa ayah memiliki otoritas mutlak dalam "memaksa" anak gadisnya untuk menikah adalah Hadits bersumber dari Ibnu Abbas yang berbunyi :

الثيب أحق بنفسها من وليها و البكر تستأمرها
Artinya " Janda itu lebih berhak(menentukan pilihan) untuk dirinya, sedangkan gadis dimintai pendapatnya (terkait pernikahannya)

Dasar normatif lain adalah Hadits  yang bersumber dari Abu Hurairah yang berbunyi:
لا تنكح الأيم حتى تستأمر ولا تنكح البكر حتى تستأذن
Dalam hal perkawinan, janda itu dimintai pendapatnya, sedangkan gadis dimintai izinnya" (HR. Muslim Hadits No. 1419)

Dari kedua teks yang dikutip di atas, ternyata tidak ditemukan redaksi yang secara eksplisit memberi pengertian pemaksaan kehendak wali nikah terhadap perkawinan anak gadisnya. Bahkan, malah memunculkan pertanyaan, berdsarkan petunjuk, indikator dari manakah hingga mengantarkan pada pemahaman yang mengerucut pada formula ijbar bagi anak  perempuan yang berstatus gadis.

Tidaklah tertutup kemungkinan bahwa perkembangan suatu pemikiran yang akhirnya mapan, establish sebagai bahasa yang umum dan berkembang, populer adalah tidak bisa dilepaskan dari hegemoni kekuasaan yang membentuknya, dan kebetulan, dari bukti-bukti karya ilmiah klasik, penguasa diskursus Islam, dan hukum secara sempit, ketika itu adalah kebetulan, hampir semuanya laki-laki. Sehingga wajar, bila konsep yang lahirpun banyak merupakan cerminan dari hegemoni tersebut.

Di sisi lain, hak yang diberikan oleh syariat atas seorang wali adalah untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan terhadap sebagian hal yang mibah untuk mencapai kemaslahatan yang sudah jelas terraih.Mereka tidak serta merta berhak melakukan pemaksaan kehendak, yang tentunya lebih banyak mengarah kepada hal-hal yang tidak diinginkan bersama, yaitu kelua,rga yang penuh pemenjaraan dan penindasan.

Sekarang, bagaimana dampak prinsip ijbar yang diintroduksikan oleh fiqih tersebut dalam realitas sosial? Data dari hasil penelitian Indraswari mengenai kawin muda dan aborsi menunjukkan bahwa dari 25 responden, 18 di antaranya (72%) menyatakan bahwa alasan mengapa mengapa mereka melakukan kawin muda, adalah dikarenakan dipaksa orang tua untuk menikah, dalam arti bahwa keputusan untuk kawin atau tidak kawin relatif sedikit sekali melibatkan responden perempuan sebagai pelaku langsung. (Indraswari, Fenomena Kwin Muda dan Aborsi, dalam Syafiq hasyim (ed), Menakar Harga Perempuan, hlm. 142)

Saturday, March 3, 2012

BAGAIMANA MEMULAI BISNIS ONLINE


Carilah Metode Yang Tepat Untuk Memulai Karir Anda Di Bisnis Online

Jika anda ingin sukses sebagai seorang pebisnis online, kita memang harus mencari tempat belajar yang tepat dan juga seorang mentor yang sudah berpengalaman... yang mempunyai banyak bukti atas keberhasilannya.

Saya yakin anda sudah sering mendengar nama Rudy Setiawan, bukan? Ya, beliau adalah salah satu pebisnis online sukses di Indonesia, bahkan di dunia.

Dengan metode yang beliau miliki, sudah banyak para pelaku bisnis online di Indonesia sampai yang gaptek sekalipun meraih kesuksesan karena mengikuti metode yang beliau ajarkan.

Dan jika anda tertarik untuk mengikuti metode yang beliau ajarkan, berikut ini hanyalah sekelumit metode yang sudah dibuktikan oleh RIBUAN orang yang sudah lebih dulu mengikuti jejaknya...

* Sistem OTOMATIS

Jika anda mengikuti semua metode yang ada dalam bisnis ini, saya yakin anda tidak akan menemukan kesulitan yang berarti.

Hal ini dikarenakan hampir semua metode yang ada dalam bisnis ini berjalan secara OTOMATIS melalui sistem yang beliau ciptakan, sehingga tidak diperlukan lagi kemampuan atau ketrampilan khusus yang seringkali membuat kita malas untuk melakukannya.

Bahkan ketika anda sedang tidur sekalipun, sistem ini akan tetap berjalan!

Kemudahan sebuah sistem dan metode yang ada dalam bisnis online memang menjadi salah satu kunci keberhasilan anda dalam menjalankannya.

* Memberikan Hasil Yang Maksimal

Dengan adanya metode dan sistem yang serba otomatis, tentunya hal ini akan sangat membantu anda untuk bisa meraih penghasilan tanpa batas.

Metode dan sistem yang ada dalam bisnis ini bisa anda dapatkan secara GRATIS, dan saat itu juga bisa langsung anda jalankan.

Dan dalam menjalankan bisnis ini kita biasa menganut prinsip berusaha seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin.

Banyak orang yang sudah bergabung begitu merasakan manfaat metode dan sistem tersebut, sehingga tidak sedikit dari mereka yang terus berusaha untuk mendapatkan hasil yang maksimal, bahkan sampai menjadikannya tumpuan hidup.

* Gamblang Dan Masuk Akal

Meskipun mampu memberikan hasil tanpa batas, namun semua metode dan sistem yang ada dalam bisnis ini dijelaskan dengan gamblang dan masuk akal... hal ini untuk menghindari spekulasi yang mungkin sering kita dengar mengenai bisnis online.

Semua metode dan sistem yang ada dalam peluang bisnis ini, tidak ada sedikitpun yang ditutup-tutupi... sehingga anda bisa mengetahui lebih banyak tentang metode yang ada, sistem bisnis yang dijalankan, jumlah penghasilan anda, dan masih banyak lagi yang bisa anda temukan didalamnya.

<html>
 <head>
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5026633091698896"
     crossorigin="anonymous"></script>
</head>
</html>

Saturday, December 17, 2011

TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK


Kemajuan teknologi dan informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola interaksi antar anggota masyarakat. Pada era ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala besar mapun kecil, dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. Bisnis elektronikal ini bisa dilakukan melalui internet, faksimili, telegram, teleks, telepon, dll.
 Kontrak elektronik adalah sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Kontrak elektronikal yang menggunakan media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun jual-beli (ba’i), seperti shighat, ijab-qabul, dan syarat pembeli dan penjual yang harus cakap hukum. Bahkan dalam hal transaksi elektronikal ini belum diketahui tingkat keamanan proses transaksi, identifikasi pihak yang berkontrak, pembayaran dan ganti rugi akibat dari kerusakan.  Bahkan akad nikah pun sekarang telah ada yang menggunakan fasilitas telepon, teleconference, atau Cybernet.
Pertanyaan:
  1. Bagaimana hukum transaksi via elektronik, seperti media telepon, e-mail atau Cybernet dalam akad jual beli dan akad nikah?
  2. Sahkah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah?
  3. Bagaimana hukum melakukan transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan pemberian kuasa hukum (wakalah) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut?