Sunday, December 2, 2012

TENTANG HAID DAN NIFAS


MEREKA BERTANYA TENTANG HAID DAN NIFAS

1. Haid

A. Definisi Haid

Haid adalah darah yang keluar dari rahim secara berkala melalui vagina – bukan setelah melahirkan– pada usia subur (9 tahun lebih).

B. Hukum Mempelajari Haid

Setiap wanita wajib mempelajari haid dan hal-hal yang terkait. Bahkan sang suami tidak boleh melarang istrinya keluar rumah untuk belajar tentang hukum-hukum haid kecuali bila ia sanggup mengajar sendiri istrinya.

C. Usia Haid

Wanita dapat mengalami haid minimal sejak usia 9 tahun kurang 16 hari dengan hitungan kalender Hijriyah .

Wanita yang mengalami pendarahan beberapa hari sebelum usia minimal haid. Dan memanjang hingga memasuki usia minimal haid. Maka yang dihukumi haid hanya darah yang masuk pada usia minimal haid. Misalnya jika mengalami pendarahan 10 hari pada usia 9 tahun kurang 20 hari. Maka 4 hari pertama dari darahnya tidak dihukumi haid. Dan 6 hari berikutnya dihukumi haid.

Pendarahan yang terjadi pada masa monopouse dihukumi haid (bila tidak kurang dari 24 jam).

D. Masa Haid

Minimal masa haid adalah 24 jam jika darahnya keluar terus. Maksimalnya 15 hari 15 malam (360 jam) walaupun darahnya putus-putus, namun bila dijumlah darahnya mencapai 24 jam atau lebih.

Contoh; wanita yang pada tanggal 1 mengalami pendarahan 2 jam dan bersih 72 jam (3 hari). Kemudian mengalami pendarahan lagi 20 jam lalu bersih 10 hari. Selanjutnya keluar darah lagi 2 jam. Maka semua darahnya dihukumi haid. Karena jika dijumlah mencapai 24 jam dalam kurun waktu 15 hari.

Ulama berbeda pendapat mengenai masa bersih di sela-sela haid. Ada yang menghukumi haid, ada pula yang menghukumi suci.

Oleh karena itu wanita yang haidnya putus-putus, setiap darahnya berhenti wajib bersesuci dan shalat (bila mengikuti pendapat yang kedua).

Semisal ada orang mengalami haid 2 hari lalu bersih. Ia mengira dirinya sudah suci. Kemudian melaksanakan puasa. Selang 10 hari kemudian ternyata keluar darah lagi 2 hari. Maka semua darahnya dihukumi haid. Sedangkan puasa yang ia lakukan di masa bersih, bila mengikuti pendapat yang kedua, hukumnya sah. Namun bila mengikuti pendapat yang pertama (haid) ia wajib mengulangi lagi puasanya, sebab tidak sah.

Wanita yang kebiasaan haidnya 9 hari, lalu pada suatu saat mengalami pendarahan dua hari, dan bersih. Jika ada kemungkinan darahnya akan keluar lagi, ia boleh menunggu (tidak shalat) hingga hari ke 9. Namun jika ternyata darahnya tidak kembali lagi, ia harus mengqadha’ shalatnya .

Wanita yang mengalami haid dapat mengetahui bahwa darahnya bersih dengan cara memasukkan segumpal kapas ke dalam vagina. Bila pada kapas tersebut ada bercak (sekalipun hanya cairan keruh) berarti belum bersih / suci. Meskipun cairan tersebut tidak sampai mengalir ke vagina bagian luar (bagian yang tampak ketika sedang jongkok buang air) .

Banyak mereka yang salah paham dan menganggap cairan keruh keputihan bukan haid. Padahal kenyataannya empat mazhab menjelaskan yang sedemikian itu disebut haid .

Kesalahpahaman ini berakibat fatal. Sebab sebagian besar wanita mengalami pendarahan haid seperti berikut. Mula-mula keluar cairan keruh keputihan. Dan itu berlangsung hingga 2 hari (misalnya). Lalu keluar merah 4 hari. Kemudian keluar cairan keruh lagi 2 hari. Maka haidnya 8 hari. Sementara ada anggapan bahwa yang dihukumi haid hanya darah merah (yang 4 hari) saja. Sedangkan yang keruh dihukumi suci. Jadi pada saat merahnya berganti keruh, ia pun mandi. Kenyataannya ia masih dalam keadaan haid. Maka mandinya tidak sah. Kelak ketika haidnya benar-benar telah suci dengan bersihnya cairan keruh, ia berkewajiban shalat. Dan shalatnya tidak akan pernah sah kecuali ia melakukan mandi hadats.

Setiap wanita haid wajib melihat keadaan darahnya ketika hendak tidur dan setiap menjelang akhir waktu shalat. Untuk mengetahui shalat yang wajib dilaksanakan bila darahnya berhenti (dan tidak kembali lagi).

Namun menurut mazhab Maliki walaupun darahnya akan kembali lagi tetap wajib shalat. Sebab mazhab Maliki sepakat bahwa masa bersih di sela-sela haid dihukumi suci.

Wanita yang mengeluarkan darah putus-putus selama 15 hari 15 malam tetapi setelah dijumlahkan masa keluarnya tidak sampai 24 jam, tidak dihukumi haid. Dalam masalah ini imam Abil Abbas dari kalangan Syafi’iyah menghukuminya haid (beserta masa bersih di sela2nya)

Wanita hamil yang mengalami pendarahan, menurut mazhab Syafii dan Maliki disebut haid. Namun menurut Hanafi dan Hambali bukan haid .


2. Nifas


A. Definisi Nifas


Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, meskipun yang dilahirkan hanya berupa ‘alaqah (gumpalan darah) atau mudghah (gumpalan daging). Atau yang dikenal dengan keguguran. Walaupun plasentanya (ari-ari, jw) masih tertinggal di dalam rahim.


B. Masa Nifas 


Waktu nifas minimal satu tetes atau sebentar. Maksimalnya 60 hari 60 malam, terhitung sejak dari keluarnya seluruh tubuh janin atau gumpalan daging. 


Hitungan nifas dimulai sejak usai melahirkan, bukan sejak keluarnya darah. Tetapi yang dihukumi nifas sejak keluarnya darah. Jadi wanita yang melahirkan tanggal 1 kemudian tanggal 10 baru keluar darah, maka hitungan 60 hari 60 malam dihitung sejak tanggal 1. Sedang yang dihukumi nifas sejak tanggal 10. Jadi antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 9 dihukumi suci, dan tetap wajib melakukan shalat.


Bila jarak antara selesai melahirkan dengan keluarnya darah itu mencapai 15 hari 15 malam (360 jam), maka darah tersebut tidak dihukumi nifas. Melainkan darah haid.


Wanita yang mengalami pendarahan dengan terputus-putus sebelum 60 hari 60 malam setelah melahirkan, maka semua darahnya dihukumi nifas. Sedangkan masa bersih di sela-sela nifas hukumnya sama dengan masa bersih di sela-sela haid. Ada yang menghukumi suci, ada yang menghukumi nifas.


Tapi perlu diingat, bila putusnya mencapai 15 hari 15 malam. Maka darah setelah masa putus tersebut bukan lagi nifas melainkan haid. Dan masa putus tersebut dihukumi suci.


Pendarahan yang karena melahirkan yang terjadi sebelum atau menyertai kelahiran tidak dihukumi nifas, ataupun haid. Kecuali bila bersambung dengan pendarahan haid yang terjadi sebelumnya. Misalnya wanita yang sebelum merasakan sakit akan melahirkan sudah mengalami pendarahaan beberapa hari (lebih 24 jam) sampai dengan terasa akan melahirkan ia tetap mengalami pendarahan. Maka semua darahnya dihukumi haid.


C. Masa Suci


Masa suci yang memisahkan haid dengan nifas atau nifas dengan nifas tidak harus 15 hari 15 malam (360 jam). Mungkin kurang dari 15 hari 15 malam (360 jam), atau bahkan tidak ada masa suci sama sekali. Dengan kata lain, tidak sama dengan masa suci antara dua haid.


Beberapa contoh:


Contoh 1: Seorang ibu melahirkan bayi kembar. Jika kelahiran pertama terjadi di pagi hari (misalnya) lalu mengalami pendarahan. Kemudian kelahiran ke dua terjadi di malam hari, disusul dengan pendarahan. Maka pendarahan setelah kelahiran pertama dihukumi nifas. Lalu setelah kelahiran kedua juga nifas yang lain. Dalam contoh ini, tidak terdapat masa suci yang memisahkan di antara dua nifas.


Contoh 2: Wanita hamil mengalami haid dan tidak putus hingga melahirkan. Kemudian mengalami pendarahan selama 10 hari. Dalam kasus ke 2 ini, darah yang keluar sebelum melahirkan dihukumi haid. Darah yang keluar setelah melahirkan dihukumi nifas. Haid dan nifasnya tidak dipisah oleh masa suci.


Contoh 3: Wanita yang mengalami nifas dan telah genap 60 hari. Darahnya mampat sebentar lalu mengeluarkan darah lagi selama dua hari. Di sini, darah yang keluar setelah bersih disebut haid. Sedangkan bersihnya darah disebut suci. Artinya, masa suci yang terjadi antara nifas dan haid hanya sebentar.


Catatan Penting!


‘Alaqah (gumpalan darah) yang keluar dari rahim wanita memiliki tiga konsekwensi hukum, yakni:


1. Darah yang keluar setelahnya dihukumi nifas.
2. Wajib mandi.
3. Membatalkan puasa.



Untuk gumpalan daging (mudghah), di samping memiliki tiga hukum di atas juga memiliki aspek hukum yang lain, yakni berakhirnya masa iddah. 


D. Mustahadhah Nifas


Wanita yang mengalami pendarahan setelah melahirkan melebihi 60 hari terhitung sejak melahirkan, disebut mustahadhah.


Ada tiga pendapat mengenai darah semacam ini:


1. Mayoritas ulama dan ini merupakan pendapat yang lebih benar (ashah) menyatakan tafsil. Sedikitnya ada 4 rincian mengenai hal ini, apakah dia bias membedakan warna darahnya (mumayyizah) atau tidak. Dan apakah pemula (mubtadiah) atau bukan (mu’tadah).


2. Nifasnya 60 hari selebihnya istihadhah


3. Nifasnya 60 hari, selebihnya haid.


Mohon maaf karena kami tidak menjelaskan secara rinci pendapat yang pertama.
Sumber: http://www.piss-ktb.com/2012/06/dan-mereka-bertanya-tentang-haid-haid.html

Friday, November 30, 2012

STATUS HUKUM KONSUMSI ULAT, ULER, ENTHUNG, UNGKRUNG

Sesuai dengan Kitab Fathul Wahhab, juz II halaman 191, Syaikh H. Ahmad Rifa’i berfatwa: Terhukum halal ulat yang terdapat di dalam makanan (minuman dan buah-buahan), seperti werak (dalam cuka) yang tidak bisa pisah dari makanan itu karena sukar. Lain halnya kalau ulat itu pisah dari makanan, maka hukumnya tidak halal yakni haram. Sekalipun ulatnya dimakan bersama makanan tersebut, tetap haram.

Selanjutnya dikatakan: bahwa perkataan Mushanif: Halal ulat yang terdapat di makanan itu untuk dimakan, itu membawa pengertian bahwa sesungguhnya ulat yang tidak keluar dari makanan itu tidak halal yaitu hukumnya haram. Dan di antara dari haram ialah, lebah/kumbang terjatuh di dalam madu. Imam al-Ghazali berkata: Kecuali ketika diketahui terjatuh kumbang atau lalat dan hancur lebur seluruh bagian tubuhnya di dalam madu, maka sesungguhnya yang demikian ini boleh memakan/meminum madu bersama lebah/kumbangnya. Karena sesungguhnya kumbang atau lalat, tidak menajiskan madu. Itulah kemudahan hukum syara’ dan itulah yang terdapat dalam Hasyiyah Bujairami atas Syarah Minhajut Thulab, juz IV halaman 303 dan hal ini merupakan qaul yang Mu’tamad (Bisa dipegangi).”
Ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah berpendapat bahwa halal memakan ulat yang berkembang biak di makanan seperti pada cuka dan buah, namun dengan syarat:

  1. Ulat dimakan dengan makanan(buah/sayuran), baik ulat tersebut hidup atau mati. Jika hanya ulat saja yang dimakan, maka tidak halal.
  2. Ulat tidak diambil secara tersendiri. Jika dipisah secara tersendiri, maka tidak halal dimakan. Kedua syarat pertama ini bermakna taabi’, artinya ulat tersebut hanya sebagai ikutan.
  3. Ulat tersebut tidak merubah rasa, bau, atau warna makanan jika makanan tersebut cair. Namun, jika ulat tersebut merubah ketiga hal tadi, maka tidak halal disantap atau diminum karena ketika itu dinilai najis.
Hal di atas diqiyaskan (dianalogikan) dengan ulat yang berkembang biak pada kurma atau sayuran lalu dipanasi. Ulat tersebut halal dimakan selama tidak mengubah keadaan air. Begitu pula hal di atas dianalogikan dengan semut yang jatuh dimadu. Semut jika disantap sendiri jelas tidak halal, berbeda halnya jika semut tersebut ada bersama gula atau madu.

APA ADA NASHNYA?
Ada yang tanya, DASARNYA APA KOK ULAMA’ MENGHARAMKAN?
Ketika Imam Ahmad mendapati sayuran yang terdapat ulat di dalamnya. Beliau lantas berkata,

تجنّبه أحبّ إليّ ، وإن لم يتقذّر فأرجو
“Menjauhi sayuran semacam itu lebih aku sukai. Namun jika tidak sampai mengotori (menjijikkan), maka aku pun mau.” Imam Ahmad menganggap tidak mengapa jika kita menyelidik-nyelidik kurma yang terdapat ulat. Lihat contoh dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِتَمْرٍ عَتِيقٍ فَجَعَلَ يُفَتِّشُهُ يُخْرِجُ السُّوسَ مِنْهُ.
Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu. (HR. Abu Daud no. 3832)
Nah…. NABI TIDAK MENGKONSUMSI ULAT KAN?????….
Wallahu A’lam……
(dioah dari berbagai sumber)

<html>
 <head>
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5026633091698896"
     crossorigin="anonymous"></script>
</head>
</html>

Thursday, November 29, 2012

Tuntunan Ibadah


Keutamaan Al Qur’an, Surat-Surat dan Ayat-Ayat tertentu
A. Pendapat sebagian manusia bahwa Membaca Al Qur’an tanpa mengerti maknanya adalah omomg kosong , tidak ada gunanya, dan tidak berpahala.
Benarkah demikian?
1. Hadits dari Abi Umamah RA :”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:”Bacalah oleh Kalian Al Qur’an, karena  ia nanti di hari kiamat akan datang sebagai penolong bagi pembacanya”. HR. Muslim
Komentar: Dalam Hadits ini, Nabi SAW memerintahkan kalian untuk  membaca al Qur’an, bukan berisi perintah  untuk melakukan pemahaman melalui tafsir atau terjemah. Maka, membaca al QUr’an saja merupakan bentuk ibadah yang melahirkan pahala bagi pembacanya dan berhak mendapatkan syafaat Al Qur’an di hari kiamat.
2. Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al Qur’an dan mau mengajarkannya (kepada orang lain)”. HR. Bukhori
Komentar: Hadis Ini memberikan kesan bahwa orang yang belajar Al Qur’an menjadi orang terbaik di kalangan manusia. Sudah kita maklumi bahwa orang yang memulai belajar membac a Al Qur’an itu belum mengetahui tafsir dan maknanya, bahkan terasa berat/sulit baginya walaupun baru sekedar membaca, Walaupun demikian, ia telah memperoleh predikat manusia terbaik. Hal ini menunjukkan bahwa membaca al Qur’an saja bukanlah pekerjaan sia-sia bahkan ia adalah bagian dari bentuk ibadah yang berpahala.
3. Rasulullah Saw bersabda :”Orang yang membaca AL Qur’an dan ia mahir(lancar) ialah bersanding dengan Malaikat Safarah Kiram Al Bararah. Sedangkan orang yang membaca Al Qur’an dengan susah payah karena sulitnya, ia berhak atas dua pahala”. HR. Muttafaqun Alaih.
Komentar:  Hadits ini menunjukkan bahwa orang awam yang merasa sulit dan berat dan gagap  dalam pembacaan Al Qur’an,  ia mendapatkan dua pahala. Seorang pembaca Al Qur’an walaupun  awam, tidak mengetahui tafsir dan terjemahnya, tetap mendapatkan ganjaran dan balasan. Hal ini menunjukkan pula bahwa bacaan Al QUr’an yang dilakukan orang awam itu bukanlah perbuatan sia-sia, tetapi merupakan bentuk ibadah yang berpahala.
4. Sabda Rasulullah: “Sesungguhnya Allah mengangkat/menghapus Al Qur’an bagi beberapa kaum, dan menetapkannya bagi yang lain”. HR. Muslim
5. Rasulullah SAW bersabda:”Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitab Allah (Al Qur’an), maka baginya satu pahala, dan pahala itu (di sisi Allah)dilipatkan sepuluh kali. Aku Tidak berkata bahwa Alif Laam Miim itu satu huruf, tetapi alif, satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf.” HR. Tirmidzi , Hadits Hasan Shahih.
Komentar: Hadits ini secara tegas menyatakan, bahwa membaca Al Qur’an tanpa faham maknanya itu di beri pahala dan bukan kesia-siaan. Rasulullah telah menyatakan bahwa membaca satu atau tiga huruf Al QUr’an  seperti Qaaf, Nuun, atau Alif Laam Mim, didalamnya terdapat pahala padahal kita tidak mengerti maknanya.
B.     Menghafal Al Qur’an atau sebagian Surat/ayat-ayatnya
1. Rasulullah bersabda: “ Sesungguhnya orang yang di dalam hatinya tidak ada sedikitpun Al Qur’an (tidak hafal sedikitpun) ialah seperti rumah yang roboh”. HR. Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih.
2. Keutamaan Semaan AL Qur’an, Membacanya dengan Keras untuk didengarkan orang lain dan Kebolehan melagukan AL Qur’an.
Akan Tetapi ada sebagian manusia yang berpendapat bahwa Membaca Al Qur’an dengan Keras dan Melagukannya adalah tidak boleh bahkan BID’AH. Bagaimana sebenarnya?
1. Dari Abu Hurairah RA : “ Barang siapa memperdengarkan satu Ayat  Al Qur’an, maka Allah mencatat baginya kebaikan berlipat ganda. Dan Barangsiapa membaca satu ayat dari Kitab Allah, maka baginya cahaya di hari kiamat”.
2. “Sesuatu yang diijinkan Allah dan NabiNya: orang yang suaranya bagus dan  membaca AlQur’an dengan lagu dandengan suara  keras (jahr). Muttafaqun Alaih.
3. Siapa yang tidak melagukan Al QUr’an, maka bukan kelompok kami” HR. Abu Dawud dengan sanad yang Jayyid.
C. KEBOLEHAN Membaca ayat-ayat atau surat-surat pilihan tertentu dan Kegunaannya, disisi lain ada orang yang berpendapat TIDAK BOLEH.
  1. “Surat Al Fatihah (berkhasiat) sesuai niat pembacanya (untuk tujuan apa)”. HR. Al Baihaqy
  2. Dari Abu Hurairah RA:”Barang siapa dalam satu malam membaca 100 ayat Al Qur’an, ia tidak dicatat sebagai anggota dari orang-orang yang lalai.” HR. AL Hakim, hadits Shahih.
  3. Rasulullah SAW bersabda: Aku akan ajarkan kepadamu wahai Abu Said Rafi’, Surat Al Quran yang paling agung”. Belia lalu bersabda :”Surat Al Fatihah ( yang didalamnya ada ayat Al Hamdulillahirabbil Alamiin), ia adalah dinamakan as sab’ul matsany (tujuh ayat yang di ulang-ulang), Al Qar’an Al ‘Adzim yang telah diberikan kepadaku.”
  4. Riwayat dari Ash Shalshal:”Siapa saja yang membaca Surat Al Baqarah maka ia akan diberi mahkota oleh Allah di Surga.” HR. AL Baihagi dalam “Sya’bul Iman”. Hadits Shahih.
  5. Seorang Malaikat Turun ke Bumi, dan berkata:”Berbahagialah dengan dua cahaya, yang telah diberikan kepadamu dan belum pernah diberikan kepada seorang nabipun sebelummu. Kedua cahaya itu adalah: Fatihat Al Kitab (Surat Al Fatihah) dan bagian akhir  surat Al Baqarah. Jika engkau mem baca satu huruf darinya, pasti engkau diberi (apa yang engkau pinta).” HR. Muslim.
  6. Siapa saja yang membaca dua ayat terakhir dari surat AL Baqarah pada malam hari, tentulah keduanya cukup baginya. Muttafaqun Alaih.
  7. Sesungguhnya Rasulull l ah saw bersabda tentang surat al Ikhlash:”Demi DZat yang jiwaku ada di tanganNya, sesungguhnya Surat Al Ikhlash tersebut sepadan dengan sepertiga Al Qur’an.” HR. AL Bukhary.
  8. Seorang lelaki berkata: “Ya Rasulallah, Sungguh aku suka surat ini (maksudnya Qul Huwallahu Ahad).” Rasulullah menjawab:”Sungguh mencintai Surat al Lhklash itu akan memasukkanmu ke Surga.” HR. Tirmidzi dan Al Bukhory.
  9. Dari Anas RA:”Barangsiapa membaca surat Al Ikhlash 200 kali, maka Allah mengampuni dosanya selama 200 tahun.” HR. AL Baihaqy, Hadits Shahih.
  10. Dari Khudzaifah RA:”Barang siapa membaca surat Al Ikhlash 1000 kali, maka benar-benar ia telah membeli (menebus) dirinya dari Allah. HR. Al Khiyari dalam kitab Fawaidnya.
  11. Tahukah kamu beberapa ayat yang diturunkan pada malam ini? Sebelumnya belum ada ayat lainyang diperlihatkan sama sekali? Ialah surat al Falaq dan an Nas.” HR. Muslim.
  12. Dulu Rasulullah memanjatkan do’a perlindungan dari Jin dan pandangan manusia, sehingga turun surat al mu’awidzatain (Al Falaq dan An Nas). Ketika dua surat ini turun, maka Rasulullah mengamalkannya dan meninggalkan doa lainnya.” HR. Tirmidzy, Hadits Hasan
  13. Rasulullah saw bersabda:”Wahai Abal Mundzir, tahukah kami ayat dari  al Qur’an  yang manakah  yang paling agung bagimu? Kemudian saya menjawab: adalah ayat “Allahu laa Ilaaha Illahuwal Hayyul Qayyuum (Ayat Kursi).” Maka Rasulullah menepuk dadaku seraya berkata:”Selamat atas ilmu yang engkau miliki wahai Abal Mundzir!” HR. Muslim
  14. Syetan berkata:”Jika engkau akan berbaring di tempat tidurmu, maka bacalah ayat Kursi, karena Allah akan senantiasa mengirim penjaga untukmu, dan syetan pasti tidak mampu mendekatimu hingga pagi menjelang.” Hal ini dibenarkan oleh Rasulullah SAW. HR. Bukhory.
  15. Dari Abu Bajar RA:”Siapa saja yang ziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya di hari Jumat, lalu membaca syrat Yasin di sisinya, maka diampuni dosanya.” HR. Ibn Ady
  16. Dari M’qil bin Yassar RA:”Siapa saja yang membaca surat Yasin  dengan mengharap Ridho Allah SWT, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lewat . Maka Bacalah surat Yasin disisi orang yang meninggal di antara kalian.” HR Baihaqy, Hadits Shahih.
  17. Dari Abu Umamah RA:”Siapa saja yang membaca Surat HAmim Ad Dukhan pada malam Jumat atau hari Jumat, Allah bangunkan untuknya Rumah di Surga.” HR.THabrany, Hadits Hasan
  18. Di Dalam Al Quran terdapat  sebuah Surat yang terdiri dari 30 ayat yang mampu memberi syafaat kepada seseorang sehingga dosanya terampuni, ialah surat Al Mulk (tabarokalladzi biyadihil mulk)”.HR, Abu Dawud dan Tirmidzi, Hadits Hasan.
  19. Siapa saja yang menjaga 10 ayat di awal surat al Kahfi atau di bagian akhirnya, ia akan terjaga dari dajjal. HR. Muslim
  20. Dari Abu Said RA:”Siapa saja yang membaca surat al Kahfi pada hari jumat maka Allah akan meneranginya dengan cahaya dalam selang waktu antara dua jumat.” HR. Al Hakim dan al baihaqy. Hadits Shahih
  21. Dari Abu Said RA:”Siapa saja yang membaca surat al Kahfi pada hari Jumat maka Allah akan meneranginya dengan cahaya di antara dia dan Baitullah di Makkah.” HR. Al Baihaqy dalam Syu’b Al Iman, Hadits Hasan.
D. ANJURAN MEMBACA AYAT KURSI dan MU’AWWIDZAT SETELAH SHALAT FARDLU
  1. Dari Abu Umamah RA:” Siapa saja membaca Ayat Kursi setelah shalat lima waktu tiada yang mampu menghalanginya masuk surge kecuali kematian.”HR. An Nasa’I dan Ibnu Majah Maksud kata kecuali kematian adalah, untuk masuk surga seseorang harus mati terlebih dahulu.(pen)
  2. Rasulullah memerintahkan kepadaku supaya membaca al Mu’awidzataini (Al falaq dan An NAs) setiap selesai shalat lima waktu”. HR. An Nasa’I dalam Amal Yaum wa Lailah (1000). Hadits Hasan.  Dalam sebuah riwayat “dan surat al Ikhlash” HR. Thabrany Dengan sanad Jayyid. Adz DZahaby menilainya Hasan sebagaimana dalam kitab Sairu A’lamin Nubala’I Juz 9 hal. 230.