Showing posts with label hukum keluarga. Show all posts
Showing posts with label hukum keluarga. Show all posts

Saturday, March 26, 2016

HAK IJBAR DAN DAMPAKNYA TERHADAP PEREMPUAN



Pendahuluan
Agenda untuk menafsir ulang atas ajaran agama yang berimplikasi pada ketidak adilan gender, masih terus diupayakan oleh para pejuang gender main stream. Hal ini terus dilakukan karena diraskan bahwa munculnya ketidak adilan gender di antaranya lebih disebabkan atas tafsiran beberapa ajaran agama yang dipenuhi oleh subjektivitas dan hegemoni lakilaki yang saat itu merupakan mayoritas yang eksis di ranah publik dan diskursus keilmuan, sehingga dipandang sebagai pemegang otoritas tafsir agama. Tulisan sederhana ini akan berupaya untuk ikut andil dalam upaya membaca kembali ajaran fiqih munakahat mengenai konsep ijbar. Adapun mengapa persoalan ini dimasukkan dalam studi analisis gender, adalah dikarenakan ternyata prinsip ijbar telah melahirkan suatu ketidak adilan yang berlapis-lapis bagi perempuan dikarenakan kemunculun prinsip ini telah melahirkan praktek kawin usia belia/pernikahan dini bagi perempuan, yang berimplikasi terrenggutnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, ancaman gangguan kesehatan reproduksi perempuan, disamping pula munculnya beban kerja/burden akibat bertumpuknya pekerjaan sektor domestik.

Prinsip Ijbar dalam Wacana Fiqih
Ijbar dalam wacana fiqih adalah sebuah keadaan yang berarti kewenangan seorang wali nikah, dalam hal ini dikhususkan bagi ayah dan kakek, untuk menikahkah anak gadisnya tanpa diperlukan adanya persetujuan/konfirmasi dari anak tersebut. (Al Imam Ishaq An Naisaburi, Al Muhazzab, Vol II:3). Bahkan Ibnu Hazm menyatakan bahwa anak tersebut tidak memiliki hak opsional(khiyar) ketika ia sampai pada usia baligh, terkait keberlangsungan pernikahannya tersebut. (Ibnu Hazm, Al Muhalla, Vol. IX:458). Adapun dasar normatif sebagai dasar hukum bahwa ayah memiliki otoritas mutlak dalam "memaksa" anak gadisnya untuk menikah adalah Hadits bersumber dari Ibnu Abbas yang berbunyi :

الثيب أحق بنفسها من وليها و البكر تستأمرها
Artinya " Janda itu lebih berhak(menentukan pilihan) untuk dirinya, sedangkan gadis dimintai pendapatnya (terkait pernikahannya)

Dasar normatif lain adalah Hadits  yang bersumber dari Abu Hurairah yang berbunyi:
لا تنكح الأيم حتى تستأمر ولا تنكح البكر حتى تستأذن
Dalam hal perkawinan, janda itu dimintai pendapatnya, sedangkan gadis dimintai izinnya" (HR. Muslim Hadits No. 1419)

Dari kedua teks yang dikutip di atas, ternyata tidak ditemukan redaksi yang secara eksplisit memberi pengertian pemaksaan kehendak wali nikah terhadap perkawinan anak gadisnya. Bahkan, malah memunculkan pertanyaan, berdsarkan petunjuk, indikator dari manakah hingga mengantarkan pada pemahaman yang mengerucut pada formula ijbar bagi anak  perempuan yang berstatus gadis.

Tidaklah tertutup kemungkinan bahwa perkembangan suatu pemikiran yang akhirnya mapan, establish sebagai bahasa yang umum dan berkembang, populer adalah tidak bisa dilepaskan dari hegemoni kekuasaan yang membentuknya, dan kebetulan, dari bukti-bukti karya ilmiah klasik, penguasa diskursus Islam, dan hukum secara sempit, ketika itu adalah kebetulan, hampir semuanya laki-laki. Sehingga wajar, bila konsep yang lahirpun banyak merupakan cerminan dari hegemoni tersebut.

Di sisi lain, hak yang diberikan oleh syariat atas seorang wali adalah untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan terhadap sebagian hal yang mibah untuk mencapai kemaslahatan yang sudah jelas terraih.Mereka tidak serta merta berhak melakukan pemaksaan kehendak, yang tentunya lebih banyak mengarah kepada hal-hal yang tidak diinginkan bersama, yaitu kelua,rga yang penuh pemenjaraan dan penindasan.

Sekarang, bagaimana dampak prinsip ijbar yang diintroduksikan oleh fiqih tersebut dalam realitas sosial? Data dari hasil penelitian Indraswari mengenai kawin muda dan aborsi menunjukkan bahwa dari 25 responden, 18 di antaranya (72%) menyatakan bahwa alasan mengapa mengapa mereka melakukan kawin muda, adalah dikarenakan dipaksa orang tua untuk menikah, dalam arti bahwa keputusan untuk kawin atau tidak kawin relatif sedikit sekali melibatkan responden perempuan sebagai pelaku langsung. (Indraswari, Fenomena Kwin Muda dan Aborsi, dalam Syafiq hasyim (ed), Menakar Harga Perempuan, hlm. 142)

Saturday, May 11, 2013

KHITAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Berikut saya share tulisan yang bersumber di http://pesantrenvirtual.com  yang d itulis oleh Muhammad Niam :

 
Pendahuluan  
Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan "Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi dll.).
Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim).
Faedah khitan: Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kelangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya aids, kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan non muslim di Eropa dan AS melakukan khitan.
 
Hukum Khitan
Dalam fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun perempuan.
Hukum khitan untuk lelaki:
Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.
Menurut riwayat populer dari imam Malik beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.
Dalil yang Yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib.
1. Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh khitan;
2. Hadist di atas menyebutkan khitan dalan rentetan amalan sunnah seperti mencukur buku ketiak dan memndekkan kuku, maka secara logis khitan juga sunnah.
3. Hadist Ayaddad bib Aus, Rasulullah s.a.w bersabda:"Khitan itu sunnah bagi lelaki dan diutamakan bagi perempuan. Namun kata sunnah dalam hadist sering diungkapkan untuk tradisi dan kebiasaan Rasulullah baik yang wajib maupun bukan dan khitan di sini termasuk yang wajib.
Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan khitab wajib adalah sbb.:
1. Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan.
2. Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing, kalau tidak dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh najis di badannya sehingga sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib, segala sesuatu yang menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib.
3. Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata kepada Kulaib: "Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah". Perintah Rasulullah s.a.w. menunjukkan kewajiban.
4. Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitab wajib, karena tidak diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya.
5. Memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai rasa sakit tidak mungkin kecuali karena perkara wajib, seperti hukum potong tangan bagi pencuri.
6. Khitan merupakan tradisi mat Islam sejak zaman Rasulullah s.a.w. sampai zaman sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, maka tidak ada alasan yang mengatakan itu tidak wajib.
Khitan untuk perempuan
Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib.
Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.
Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.
Hadist paling populer tentang khitan perempuan adalah hadist Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya:"Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya". Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.
Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat dari imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan.
Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiri.
Apa yang dipotong dari perempuan
Imam Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina perempuan.
Namun pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam dalam melaksanakan khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam memotong bagian alat vital perempuan. Seperti yang dikutib Dr. Muhammad bin Lutfi Al-Sabbag dalam bukunya tentang khitan bahwa kesalahan fatal dalam melaksanakan khitan perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan Indonesia. Kesalahan tersebut berupa pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan, tapi juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital perempuan, termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan saluran rahim. Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan "Khitan Fir'aun". Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi perempuan baik secara kesehatan maupun psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan mengurangi gairah seksualnya. Bahkan sebagian ahli medis menyatakan bahwa khitan model ini juga bisa menyebabkan berbagai pernyakit kelamin pada perempuan.
Seandainya hadist tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di situ pun Rasulullah s.a.w. melarang berlebih-lebihan dalam menghitan anak perempuan. Larangan dari Rasulullah s.a.w. secara hukum bisa mengindikasikan keharaman tindakan tersebut. Apalagi bila terbukti bahwa berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan khitan perempuan bisa menimbulkan dampak negatif, maka bisa dipastikan keharaman tindakan tersebut.
Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama kontemporer menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan khitan perempuan secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap anak perempuan yang masih bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa melaksanakan khitan perempuan dengan tidak berlebihan, maka sebaiknya tidak melakukan khitan perempuan. Toh tidak ada hadist sahih yang melandasinya.
Waktu khitan
Waktu wajib khitan adalah pada saat balig, karena pada saat itulah wajib melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi.
Adapun waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w. menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.
 
Walimah Khitan
Walimah artinya perayaan. Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan Qadli Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu : 1) Walimatul Urush untuk pernikahan; 2) Walimatul I'dzar untuk merayakan khitan; 3) Aqiqah untuk merayakan kelahiran anak; 4). Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran bayi; 5) Walimah Naqi'ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari bepergian jauh, tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang menyediakan orang yang di rumah disebut walimah tuhfah; 6) Walimah Wakiirah untuk merayakan rumah baru; 7) Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan dari bencana; dan 8) Walimah Ma'dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak saudara dan handai taulan.
Imam Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan termasuk yang tidak dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit imam Nawawi menegaskan bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya sunnah memenuhi undangan seperti undangan lainnya.