Wednesday, February 15, 2012

JIKA ANDA INGIN NIKAH

PERSYARATAN ADMINISTRATIF PERNIKAHAN DI KUA

 (WNI dengan WNA)

Dalam bahasa Undang-Undang Perkawinan, pernikahan antara warga negera Indonesia dengan Warga Negara Asing dikenal dengan pernikahan campuran. Persyaratan administrasi untuk pernikahan campuran adalah sebagai berikut:
1. Calon pengantin (catin) Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa
  • Persetujuan kedua calon pegantin (N3)
  • Surat Rekomendasi/Pindah Nikah bagi yang bukan penduduk Kuta
  • Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar
  • Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita
  • Akta Cerai Asli bagi janda/duda cerai
  • Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia
  • Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
  • Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI
  • Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami (bagi catin laki-laki)
  • Dispensasi nikah bagi catin laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan catin perempuan yang belum 16 tahun
  • Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun
  • Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
  • Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf
2. Calon pengantin Warga Negara Asing (WNA)
  • Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia
  • Fotokopi passport yang masih berlaku
  • Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku
  • Fotokopi Akta Kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
  • Akta Cerai bagi janda/duda cerai
  • Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
  • Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
<html>
 <head>
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5026633091698896"
     crossorigin="anonymous"></script>
</head>
</html>

Saturday, December 17, 2011

TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK


Kemajuan teknologi dan informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah sehingga merubah pola interaksi antar anggota masyarakat. Pada era ini, khususnya internet, seseorang dapat melakukan perubahan pola transaksi bisnis, baik berskala besar mapun kecil, dari paradigma bisnis konvensional menjadi paradigma bisnis elektronikal. Bisnis elektronikal ini bisa dilakukan melalui internet, faksimili, telegram, teleks, telepon, dll.
 Kontrak elektronik adalah sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Kontrak elektronikal yang menggunakan media informasi dan komunikasi terkadang mengabaikan rukun jual-beli (ba’i), seperti shighat, ijab-qabul, dan syarat pembeli dan penjual yang harus cakap hukum. Bahkan dalam hal transaksi elektronikal ini belum diketahui tingkat keamanan proses transaksi, identifikasi pihak yang berkontrak, pembayaran dan ganti rugi akibat dari kerusakan.  Bahkan akad nikah pun sekarang telah ada yang menggunakan fasilitas telepon, teleconference, atau Cybernet.
Pertanyaan:
  1. Bagaimana hukum transaksi via elektronik, seperti media telepon, e-mail atau Cybernet dalam akad jual beli dan akad nikah?
  2. Sahkah pelaksanaan akad jual-beli dan akad nikah yang berada di majlis terpisah?
  3. Bagaimana hukum melakukan transaksi dengan cara pengiriman SMS dari calon pengantin pria berisi catatan pemberian kuasa hukum (wakalah) kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut?