(WNI dengan WNA)
Dalam bahasa Undang-Undang
Perkawinan, pernikahan antara warga negera Indonesia dengan Warga Negara Asing
dikenal dengan pernikahan campuran. Persyaratan administrasi untuk pernikahan
campuran adalah sebagai berikut:
1. Calon pengantin (catin) Warga
Negara Indonesia (WNI)
- Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa
- Persetujuan kedua calon pegantin (N3)
- Surat Rekomendasi/Pindah Nikah bagi yang bukan penduduk Kuta
- Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar
- Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita
- Akta Cerai Asli bagi janda/duda cerai
- Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia
- Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
- Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI
- Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami (bagi catin laki-laki)
- Dispensasi nikah bagi catin laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan catin perempuan yang belum 16 tahun
- Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun
- Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
- Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf
2. Calon pengantin Warga Negara
Asing (WNA)
- Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia
- Fotokopi passport yang masih berlaku
- Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku
- Fotokopi Akta Kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
- Akta Cerai bagi janda/duda cerai
- Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
- Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
<html>
<head>
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5026633091698896"
crossorigin="anonymous"></script>
</head>
</html>
No comments:
Post a Comment
Terimakasih....