Showing posts with label tpa asesmen. Show all posts
Showing posts with label tpa asesmen. Show all posts

Sunday, October 4, 2015

ASESMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN AGAMA 2015


BELAJAR ASSESEMENT
PEJABAT KEMENTERIAN AGAMA

1.      Apa ASN itu
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalahprofesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah denganperjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah denganperjanjian kerja yang diangkat oleh  pejabat pembina kepegawaian dandiserahi tugas dalam suatujabatan pemerintahan atau diserahitugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warganegara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untukmenduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untukjangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugaspemerintahan.
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkanPegawai ASN yang profesional, memilikinilai dasar, etika profesi,bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,dan nepotisme.
Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis,menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi

Dasar Hukum ASN
  • Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • Disahkan DPR pada Kamis, 19 Desember 2013 diundangkan 15 Januari 2014.
  • Aturan Kepegawaian sebelumnya adalah : Undang – undang Nomor 8 Tahun 1974 juncto Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian
Latar Belakang ASN
Latar belakang penyusunan peraturan ASN ini adalah dari beberapa hal berikut ini
·       Pertama, sejatinya birokrasi adalah abdi negara yang melayani kepentingan publik. Birokrasi menjadi alat negara untuk memenuhi dan melayani kebutuhan publik. Untuk itu diperlukan birokrasi yang profesional dan memiliki sumber daya manusia yang memiliki integritas dan kompetensi di bidangnya. Namun pada kenyataannya, publik mempersepsikan birokasi kita belum ideal seperti itu.
·         Kedua, setelah reformasi 1998 terjadi perubahan besar dalam kultur tata kelola politik dan pemerintahan. Selama Orde baru, birokrasi yang menguasai politik. Namun setelah mundurnya presiden Soeharto, politik yang menguasai birokrasi. Banyak pihak yang merisaukan keadaan ini karena birokrasi tidak bekerja profesional melayani publik atau menjadi abdi negara yang sesungguhnya. Justru sering kali ditemui jika birorkasi lebih mengabdi kepada kepentingan politik yang sedang berkuasa.


 Macam-Macam Jabatan dalam ASN
a.     Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi padainstansi pemerintah.
b.    Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisifungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik sertaadministrasi pemerintahan dan pembangunan.
c.     Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsidan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
d.     Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan prosespengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN.
e.      Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah.
f.     Komisi ASN (KASN) adalah lembaga nonstrukturalyang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
g.    Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberikewenangan melakukan pengkajian dan diklat ASN
h.     Badan Kepegawaian Negara (BKN)adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberikewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakanManajemen ASN secara nasional
i.      Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yangberdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adildan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan,umur, ataupun kondisi kecacatan.

JENIS, STATUS DAN KEDUDUKAN ASN
-      Pegawai ASN terdiri atas:
a.         PNS, yang merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional;
b.         PPPK,merupakanPegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhanInstansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
-      Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara
-      Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan olehpimpinan Instansi Pemerintah.
-      Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik

FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN ASN
-      Pegawai ASN berfungsi sebagai:
    1. pelaksana kebijakan publik;
    2. pelayan publik; dan
    3. perekat dan pemersatu bangsa

-      Pegawai ASN bertugas:
a melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat PembinaKepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    1. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas;
    2. mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
-      Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawaspenyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunannasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yangprofesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktikkorupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jabatan ASN terdiri atas:
    1. Jabatan Administrasi;
    2. Jabatan Fungsional; dan
    3. Jabatan Pimpinan Tinggi   

JabatanAdministrasi 
terdiri atas:
-      jabatan administrator:
bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasipemerintahan dan pembangunan.
-      jabatan pengawas:
bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana
-      jabatan pelaksana:
bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jabatan Fungsional dalam ASN  terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsionalketerampilan.

Jabatan fungsional keahlian terdiri atas:
a)    ahli utama;
b)    ahli madya;
c)    ahli muda; dan
d)    ahli pertama.

Jabatan...fungsional keterampilan terdiri atas:
e)    penyelia;
f)     mahir;
g)    terampil; dan
h)    pemula

-      Jabatan Pimpinan Tinggi terdiriatas:
1)    Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
2)    Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
3)    Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
-      Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
-      Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: 1)    prajurit TNI; dan  2)    anggota Polri

  
KOMPETENSI INTI PNS KEMENAG (5) IKH-MpMc

  1. Integritas
  2. Kepemimpinan
  3. Harmonisasi keberagaman
  4. Memprakarsai Perubahan
  5. Mencaga Citra Kemenag

KOMPETENSI MANAJERIAL (16)
  1. Inovasi
  2. Berpikir Analisis
  3. Berpikir Konseptual
  4. Pengendalian Diri
  5. Komitmen thd Organisasi
  6. Inisiatif
  7. Semangat Berprestasi
  8. Kerjasama
  9. Mengembangkan Orang Lain
  10. Berorientasi pada Layanan
  11. Membangun Hubungan Kemitraan
  12. Pencarian Informsi
  13. Pengamnilan Kpts dan Penyelesaian Masalah
  14. Perencanaan dan Pengorganisasian
  15. Berorientasi pada Kualitas
  16. Mengelola Konflik (MKF)

KOMPETENSI TEKNIS UMUM
1.       Komunikasi
2.      Aplikasi Komputer
3.      Bahasa Inggris
4.      Teknik Presentasi

VISI DAN MISI KEMENTERIAN AGAMA

 

VISI

“Terwujudnya masyarakat Indonesia  yang  TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA  LAHIR BATIN.”

(Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)


MISI

1.             Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
2.             Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
3.             Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
4.             Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
5.             Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
6.             (Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)


VISI-MISI  KEMENAG GK
VISI

Terwujudnya Masyarakat Gunungkidul  yang Agamis, Rukun, Sejahtera  dan Berbudaya

MISI
1. Meningkatkan pelayanan keagamaan pada masyarakat.
2. Meningkatkan penyelenggaraan dan pelayanan ibadah haji dan umrah.
3. Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam membayar dan mengelola zakat dan wakaf.
4. Meningkatkan kualitas pendidikan madrasah dan pendidikan keagamaan pada sekolah umum.
5. Meningkatkan pelayanan pada pondok pesantren dan madrasah diniyah.
6. Meningkatkan pembinaan kehidupan keagamaan pada masyarakat.
 7. Meningkatkan kerukunan dan kerjasama antar umat beragama.

VISI MISI KUA WONOSARI

1. V I S I  :      
Terwujudnya Keluarga Muslim Yang Unggul Dan Berbudaya

2. M I S I  :
1.      Pemantapan Kelembagaan di bidang Administrasi Pencatatan Nikah/Rujuk
2.      Peningkatan Kualitas Pelayanan Nikah/Rujuk dan Urusan Agama Islam lainnya
3.      Peningkatan Kualitas Keluarga Sebagai Basis Dakwah Yang Bersendikan Budaya Lokal Dan Moralitas Agama
4.      Peningkatan Jaringan Kerjasama untuk Sosialisasi Produk Halal  dan Kemitraan Ummat
5.      Perluasan Akses Pelayanan Yang Mudah Kepada Masyarakat


SOP STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

  1. Apa SOP itu
SOP (Standar Operasional Prosedur) mempunyai padanan kata, yaitu Prosedur kerja adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lainnya yang menunjukan adanya tahapan secara jelas dan pasti, serta cara-cara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian tugas.

  1. PENYUSUNAN SOP
ASAS
Asas-asas Penyusunan SOP, yaitu asas pembekuan, asas pertanggung jawaban, asas kepastian, asas keseimbangan, asas keterikatan, asas kecepatan dan kelancaran, ssas keamanan, dan ssas keterbukaan
PRINSIP
Prinsip-prinsip Penyusunan SOP, yaitu : SOP ditulis secara jelas, sederhana dan tidak berbelit-belit, SOP menjadi pedoman yang terukur baik mengenai norma waktu, hasil kerja yang tepat dan akurat, maupun rincian biaya pelayanan, SOP memberikan kejelasan kapan dan siapa yang harus melaksanakan kegiatan, SOP mudah dirumuskan dan menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan kebijakan yang berlaku, SOP dapat menggambarkan alur kegiatan yang mudah ditelusuri jika terjadi hambatan.

PERATURAN DISIPLIN PNS
  1. PP No. 53 Tahun 2010 ttg Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penjelasannya DISAHKAN PADA 2010-06-06 
  2. PERKA BKN Nomor 21 Tahun 2010 ttg Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disahkan pada 2010-10-01 
  3. PP No.46 Tahun 2011 ttg Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 2011-12-01   
  4. PERKA BKN No 1 Tahun 2013 ttg Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
    2013-01-04
  5. PERKA BKN K.26-30 lV.7 -3199 ttg Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil 2014-01-17 
  6. PMA Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementrian Agama

STRUKTUR ORGANISASI KEMENAG

  • PMA  Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Agama (Disempurnakan)
  • PMA Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja  Kementrian Agama
  • PMA Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Perubahan kedua atas PMA No.10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Agama

TUPOKSI KUA KECAMATAN

  • PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2013 MENcabut PMA Nomor 39 Tahun 2012
  • Peraturan kembali pada KMA 517/2001
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam pasal 2 KMA 517 Tahun 2001, Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam menyelenggarakan fungsinya, dengan berpedoman pada pasal 3 yang berisi :
1.    Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi
2.    Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga KUA.
3.    Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakat, baitul mal, dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Berdasarkan PMA  No. 34 Tahun 2016

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Ketentuan ini termaktub dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan. 

Berdasarkan peraturan tersebut, KUA Kecamatan bertugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya. Dalam menjalankan tugas tersebut, KUA Kecamatan melaksanakan fungsi-fungsi : 
a) pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk; 
b) penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; 
c) pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan; 
d) pelayanan bimbingan keluarga sakinah; 
e) pelayanan bimbingan kemasjidan; 
f) pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah; 
g) pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; 
h) pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan 
i) pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan

j) layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler

5 BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA RI:
  1.  Integritas
Siapapun yang ada di Kementerian Agama, harus selalu tertanam pada dirinya nilai untuk supaya senantiasa menjaga integritas. Nilai-nilai integritas adalah kejujuran dalam berbicara dan bertindak, amanah dalam menjalankan tugasnya, disiplin dan tidak ada pembiaran masalah atau kebijakan yang tidak sesuai aturan. 

  1. Profesionalitas
Dimanapun kita berada, kita dituntut untuk menguasai betul bidang kerja kita, itu artinya profesional di bidangnya. Kita ingin tumbuhkan profesionalitas ada dalam diri setiap kita, sebagai nilai yang selalu melekat pada diri kita. Menjalankan tugas sesuai target dengan baik dan berkualitas. Tidak melebar dan meluas apa yang seharusnya tidak kita kerjan. Fokus pada peningkatan kualitas kerja kita dengan baik dan benar.

  1. Inovasi
    Kita harus termotivasi untuk melahirkan kreasi inovasi baru di bidang kita masing-masing. Sesuatu yang baru tentu membawa manfaat yang lebih banyak, sesuai dengan konteks situasi dan kondisi kita.

  1. Tanggungjawab
    Aparatur Kementerian Agama harus mempunyai kesadaran yang tinggi bahwa kiprah mereka di Kementerian Agama itu akan dipertanggungjawabkan. Inilah cara kita untuk selalu membentengi diri untuk selalu on the track dalam mengemban kepercayaan, dan menjalankan tugas dan fingsi masing-masing.

  1. Keteladanan
Aparatur Kementerian Agama adalah teladan dilingkungan masing-masing, karenanya keteladanan sangat penting ditanamkan kepada diri kita

DASAR HUKUM PELAKSANAAN TUGAS  KUA KECAMATAN

I. UNDANG-UNDANG
  1. Undang-Undang No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk
  2. Tanggal 21 November 1946 Penetapan berlakunya Undang-undang No.22 Tahun 1946    tentang Pencatatan Nikah,Talak dan Rujuk diseluruh daerah luar Jawa dan Madura
  3. Undang-Undang No.32 Tahun 1954 tentang penetapan berlakunya UU No.22 Tahun 1946
  4. Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  5. Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  6. Undang-Undang No. 8  Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.
  7. UU Wakaf 41/2004 PP 42/2006
  8. UU Haji  13/2008 PP 79 TAHUN 2012 
 PP/PMA
  1. PP. No. 9 Tahun 1975 ttg Pelaksanaan Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
  2. PP. No.10 Tahun 1983 ttg Izin Perkawinan dan perceraian bagi  Pegawai Negeri Sipil
  3. PP. No. 45 Tahun 1990 ttg perubahan atas peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 ttg Izin   Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
  4. PMA 11/2007 ttp pencatatan Nikah
  5. PMA 30/2005 ttg wali hakim

Dislaimer: diolah disarikan  dari berbagai sumber.