BELAJAR ASSESEMENT
PEJABAT KEMENTERIAN AGAMA
1. Apa
ASN itu
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalahprofesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah denganperjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Aparatur Sipil
Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah
denganperjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina
kepegawaian dandiserahi tugas dalam suatujabatan
pemerintahan atau
diserahitugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil
(PNS) adalah warganegara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untukmenduduki
jabatan pemerintahan.
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian
kerja untukjangka waktu
tertentu dalam
rangka melaksanakan
tugaspemerintahan.
Manajemen ASN
adalah pengelolaan
ASN untuk
menghasilkanPegawai ASN yang profesional,
memilikinilai dasar, etika profesi,bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,dan nepotisme.
Sistem
Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang
disusun secara sistematis,menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis
teknologi
Dasar
Hukum ASN
- Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Disahkan DPR pada Kamis, 19 Desember 2013 diundangkan 15 Januari 2014.
- Aturan Kepegawaian sebelumnya adalah : Undang – undang Nomor 8 Tahun 1974 juncto Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian
Latar belakang penyusunan peraturan ASN
ini adalah dari beberapa hal berikut ini
· Pertama,
sejatinya birokrasi adalah abdi negara yang melayani kepentingan publik.
Birokrasi menjadi alat negara untuk memenuhi dan melayani kebutuhan publik.
Untuk itu diperlukan birokrasi yang profesional dan memiliki sumber daya
manusia yang memiliki integritas dan kompetensi di bidangnya. Namun pada
kenyataannya, publik mempersepsikan birokasi kita belum ideal seperti itu.
·
Kedua,
setelah reformasi 1998 terjadi perubahan besar dalam kultur tata kelola politik
dan pemerintahan. Selama Orde baru, birokrasi yang menguasai politik. Namun
setelah mundurnya presiden Soeharto, politik yang menguasai birokrasi. Banyak
pihak yang merisaukan keadaan ini karena birokrasi tidak bekerja profesional
melayani publik atau menjadi abdi negara yang sesungguhnya. Justru sering kali
ditemui jika birorkasi lebih mengabdi kepada kepentingan politik yang sedang
berkuasa.
Macam-Macam
Jabatan dalam ASN
a. Jabatan
Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi padainstansi pemerintah.
b. Jabatan
Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisifungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan publik sertaadministrasi pemerintahan dan pembangunan.
c. Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsidan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
d. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan prosespengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN.
e. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan
Manajemen ASN di
instansi pemerintah.
f.
Komisi ASN (KASN) adalah lembaga
nonstrukturalyang mandiri dan bebas dari
intervensi politik.
g. Lembaga
Administrasi Negara (LAN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberikewenangan melakukan pengkajian dan diklat ASN
h. Badan Kepegawaian Negara (BKN)adalah
lembaga pemerintah nonkementerian yang diberikewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakanManajemen
ASN secara nasional
i. Sistem
Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yangberdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja secara adildan wajar dengan tanpa membedakan latar
belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status
pernikahan,umur, ataupun kondisi kecacatan.
JENIS,
STATUS DAN KEDUDUKAN ASN
- Pegawai ASN terdiri atas:
a.
PNS,
yang merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional;
b.
PPPK,merupakanPegawai
ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian sesuai dengan kebutuhanInstansi Pemerintah dan ketentuan
Undang-Undang.
- Pegawai ASN berkedudukan
sebagai unsur aparatur Negara
- Pegawai ASN melaksanakan
kebijakan yang ditetapkan olehpimpinan Instansi Pemerintah.
- Pegawai ASN harus bebas dari
pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik
FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN ASN
- Pegawai ASN berfungsi
sebagai:
- pelaksana
kebijakan publik;
- pelayan
publik; dan
- perekat
dan pemersatu bangsa
- Pegawai ASN bertugas:
a melaksanakan
kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat PembinaKepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan
pelayanan publik yang profesional dan berkualitas;
- mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
- Pegawai ASN berperan sebagai
perencana, pelaksana, dan pengawaspenyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan
pembangunannasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik
yangprofesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari
praktikkorupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jabatan ASN terdiri atas:
- Jabatan
Administrasi;
- Jabatan
Fungsional; dan
- Jabatan Pimpinan Tinggi
terdiri atas:
- jabatan
administrator:
bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan
pelayanan publik serta administrasipemerintahan dan pembangunan.
- jabatan pengawas:
bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang
dilakukan oleh pejabat pelaksana
- jabatan pelaksana:
bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik
serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan Fungsional
dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan
jabatan fungsionalketerampilan.
Jabatan fungsional keahlian terdiri atas:
a) ahli utama;
b) ahli madya;
c) ahli muda; dan
d) ahli pertama.
Jabatan...fungsional keterampilan terdiri atas:
e) penyelia;
f) mahir;
g) terampil; dan
h) pemula
- Jabatan Pimpinan Tinggi terdiriatas:
1) Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
2) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
3) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
- Jabatan ASN diisi dari
Pegawai ASN.
- Jabatan ASN tertentu dapat
diisi dari: 1) prajurit TNI; dan 2) anggota Polri
KOMPETENSI INTI PNS KEMENAG (5) IKH-MpMc
- Integritas
- Kepemimpinan
- Harmonisasi keberagaman
- Memprakarsai Perubahan
- Mencaga Citra Kemenag
KOMPETENSI
MANAJERIAL (16)
- Inovasi
- Berpikir Analisis
- Berpikir Konseptual
- Pengendalian Diri
- Komitmen thd Organisasi
- Inisiatif
- Semangat Berprestasi
- Kerjasama
- Mengembangkan Orang Lain
- Berorientasi pada Layanan
- Membangun Hubungan Kemitraan
- Pencarian Informsi
- Pengamnilan Kpts dan Penyelesaian
Masalah
- Perencanaan dan Pengorganisasian
- Berorientasi pada Kualitas
- Mengelola Konflik (MKF)
KOMPETENSI
TEKNIS UMUM
1. Komunikasi
2. Aplikasi
Komputer
3. Bahasa
Inggris
4. Teknik
Presentasi
VISI
DAN MISI KEMENTERIAN AGAMA
VISI
“Terwujudnya masyarakat
Indonesia yang TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN.”
(Keputusan Menteri
Agama Nomor 2 Tahun 2010)
MISI
1.
Meningkatkan kualitas kehidupan
beragama.
2.
Meningkatkan kualitas kerukunan umat
beragama.
3.
Meningkatkan kualitas raudhatul athfal,
madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
4.
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan
ibadah haji.
5.
Mewujudkan tata kelola kepemerintahan
yang bersih dan berwibawa.
6.
(Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun
2010)
VISI-MISI KEMENAG GK
VISI
Terwujudnya Masyarakat Gunungkidul yang
Agamis, Rukun, Sejahtera dan Berbudaya
MISI
1. Meningkatkan pelayanan keagamaan
pada masyarakat.
2. Meningkatkan penyelenggaraan dan
pelayanan ibadah haji dan umrah.
3. Meningkatkan kepedulian
masyarakat dalam membayar dan mengelola zakat dan wakaf.
4. Meningkatkan kualitas pendidikan
madrasah dan pendidikan keagamaan pada sekolah umum.
5. Meningkatkan pelayanan pada
pondok pesantren dan madrasah diniyah.
6. Meningkatkan pembinaan kehidupan
keagamaan pada masyarakat.
7. Meningkatkan kerukunan dan
kerjasama antar umat beragama.
VISI MISI KUA WONOSARI
1. V I S
I :
Terwujudnya Keluarga Muslim Yang Unggul Dan
Berbudaya
2. M I S I :
1. Pemantapan Kelembagaan di bidang Administrasi Pencatatan Nikah/Rujuk
2.
Peningkatan Kualitas Pelayanan
Nikah/Rujuk dan Urusan Agama Islam lainnya
3.
Peningkatan Kualitas Keluarga
Sebagai Basis Dakwah Yang Bersendikan Budaya Lokal Dan Moralitas Agama
4.
Peningkatan Jaringan Kerjasama
untuk Sosialisasi Produk Halal dan
Kemitraan Ummat
5.
Perluasan Akses Pelayanan Yang
Mudah Kepada Masyarakat
SOP STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
- Apa SOP itu
SOP (Standar Operasional Prosedur) mempunyai padanan kata, yaitu Prosedur kerja adalah
rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lainnya yang menunjukan adanya
tahapan secara jelas dan pasti, serta cara-cara yang harus ditempuh dalam
rangka penyelesaian tugas.
- PENYUSUNAN SOP
ASAS
Asas-asas Penyusunan
SOP, yaitu asas pembekuan, asas pertanggung jawaban, asas kepastian, asas keseimbangan, asas keterikatan,
asas kecepatan dan kelancaran, ssas keamanan, dan ssas keterbukaan
PRINSIP
Prinsip-prinsip
Penyusunan SOP, yaitu : SOP ditulis secara jelas, sederhana dan tidak
berbelit-belit, SOP menjadi pedoman yang terukur baik mengenai norma waktu,
hasil kerja yang tepat dan akurat, maupun rincian biaya pelayanan, SOP
memberikan kejelasan kapan dan siapa yang harus melaksanakan kegiatan, SOP
mudah dirumuskan dan menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan kebijakan yang
berlaku, SOP dapat menggambarkan alur kegiatan yang mudah ditelusuri jika
terjadi hambatan.
PERATURAN
DISIPLIN PNS
- PP No. 53 Tahun
2010 ttg Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Penjelasannya DISAHKAN
PADA 2010-06-06
- PERKA BKN Nomor
21 Tahun 2010 ttg Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disahkan
pada 2010-10-01
- PP No.46 Tahun
2011 ttg Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 2011-12-01
- PERKA BKN No 1
Tahun 2013 ttg
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
2013-01-04 - PERKA BKN K.26-30
lV.7 -3199
ttg Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil 2014-01-17
- PMA Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Kementrian Agama
STRUKTUR
ORGANISASI KEMENAG
- PMA Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Departemen Agama (Disempurnakan)
- PMA Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementrian Agama
- PMA Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Perubahan kedua
atas PMA No.10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementrian Agama
TUPOKSI
KUA KECAMATAN
- PERATURAN MENTERI
AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2013 MENcabut PMA Nomor 39 Tahun 2012
- Peraturan kembali pada KMA 517/2001
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut
dalam pasal 2 KMA 517 Tahun 2001, Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam
menyelenggarakan fungsinya, dengan berpedoman pada pasal 3 yang berisi :
1.
Menyelenggarakan statistik dan
dokumentasi
2.
Menyelenggarakan surat menyurat,
pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga KUA.
3.
Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk,
mengurus dan membina masjid, zakat, wakat, baitul mal, dan ibadah sosial,
kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah, sesuai dengan kebijaksanaan
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Berdasarkan PMA No. 34 Tahun 2016
4. Berdasarkan PMA No. 34 Tahun 2016
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Ketentuan ini termaktub dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Berdasarkan peraturan tersebut, KUA Kecamatan bertugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya. Dalam menjalankan tugas tersebut, KUA Kecamatan melaksanakan fungsi-fungsi :
a) pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk;
b) penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
c) pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
d) pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
e) pelayanan bimbingan kemasjidan;
f) pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
g) pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
h) pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
i) pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan
j) layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler
5
BUDAYA KERJA
KEMENTERIAN AGAMA RI:
- Integritas
Siapapun
yang ada di Kementerian Agama, harus selalu tertanam pada dirinya nilai untuk
supaya senantiasa menjaga integritas. Nilai-nilai integritas adalah kejujuran
dalam berbicara dan bertindak, amanah dalam menjalankan tugasnya, disiplin dan
tidak ada pembiaran masalah atau kebijakan yang tidak sesuai aturan.
- Profesionalitas
Dimanapun
kita berada, kita dituntut untuk menguasai betul bidang kerja kita, itu artinya
profesional di bidangnya. Kita ingin tumbuhkan profesionalitas ada dalam diri
setiap kita, sebagai nilai yang selalu melekat pada diri kita. Menjalankan
tugas sesuai target dengan baik dan berkualitas. Tidak melebar dan meluas apa
yang seharusnya tidak kita kerjan. Fokus pada peningkatan kualitas kerja kita
dengan baik dan benar.
- Inovasi
Kita harus termotivasi untuk melahirkan kreasi inovasi baru di bidang kita masing-masing. Sesuatu yang baru tentu membawa manfaat yang lebih banyak, sesuai dengan konteks situasi dan kondisi kita.
- Tanggungjawab
Aparatur Kementerian Agama harus mempunyai kesadaran yang tinggi bahwa kiprah mereka di Kementerian Agama itu akan dipertanggungjawabkan. Inilah cara kita untuk selalu membentengi diri untuk selalu on the track dalam mengemban kepercayaan, dan menjalankan tugas dan fingsi masing-masing.
- Keteladanan
Aparatur
Kementerian Agama adalah teladan dilingkungan masing-masing, karenanya
keteladanan sangat penting ditanamkan kepada diri kita
DASAR
HUKUM PELAKSANAAN TUGAS KUA KECAMATAN
I. UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan
Nikah, Talak dan Rujuk
- Tanggal 21 November 1946 Penetapan berlakunya
Undang-undang No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan
Nikah,Talak dan Rujuk diseluruh daerah luar Jawa dan Madura
- Undang-Undang No.32 Tahun 1954 tentang penetapan
berlakunya UU No.22 Tahun 1946
- Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan Konsumen.
- UU Wakaf 41/2004 PP 42/2006
- UU Haji 13/2008
PP 79 TAHUN 2012
- PP. No. 9 Tahun 1975 ttg Pelaksanaan Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
- PP. No.10 Tahun 1983 ttg Izin Perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
- PP. No. 45 Tahun 1990 ttg perubahan atas peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 ttg Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
- PMA 11/2007 ttp pencatatan Nikah
- PMA 30/2005 ttg wali hakim
Dislaimer: diolah disarikan dari berbagai sumber.