Monday, February 27, 2012

AS SUNNAH DALAM PANDANGAN ULAMA'
Oleh: Muhadi Zainuddin
Dosen Pada Pascasarjana UII Yogyakarta
Tahun Akademik 1422H-2012M


1. PENGERTIAN SUNNAH SECARA BAHASA
  1. Cara/jalan, baik maupun buruk
  2. Rasulullah saw bersabda:"Barangsiapa merintis jalan yang baik, dan dilakukan (orang lain) setelahnya, maka dicatat baginya seperti pahala orang yang melakukannya dan pahala mereka tidak berkurang sedikitpun. Dan barangsiapa merintis jalan keburukan dlam Islam, dan dilakukan oleh orang setelanya, maka dicatat baginya seperti dosa orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun"
  3. Al Azhary berkata: Assunnah adalah jalan yang terpuji (mahmudah), yang lurus (mustaqimah). 
  4. Ungkapan :"Polan adalah Ahlus Sunnah", Maksydnya adalah dia termasuk orang yang memegangi cara/metoda/jalan yang lurus lagi terpuji.
  5. Kata As Sunnah dipakai juga untuk pengertian kebiasaan (thabi'at). Dipakai pula untuk makna "arah" (al Wajhu), karena kemurnian dan kelekatannya.
  6. As Sunnah dalam pengertian garis hitam yang terdapat pada lintasan/jalan himar.

Imam Fakhrur Razy menyebutkan hal-hal berikut ini:
  1. Kata As Sunnah itu berwazan "FU'LATUN" dengan arti "Maf'ulatun", seperti dalam kalimat "Sanna Al Ma'u" sebagai ungkapan keadaan ketika air itu mengucur terus-menerus.
  2. Ada kalanya berasal dari kalimat: "Sanantu an Nashla was Sannaanu Isnatan Sinnan Fahuwa Masnuunun"
  3. Ada kalanya berasal dari ungkapan mereka:" Sanna al Ibilu" Kebanyakan Ulama' Ushul berkata: Assunnah secara bahasa adalah jalan/cara dan kebiasaan. Az Zamakhsyary dalam tafsirnya berkata : Firman Allah :.... Fahal Yandzuruuna Illa Sunnatal Awwaliin. Falan Tajida Lisunnatillahi Tahwiilaa"

2. PENGERTIAN  SUNNAH DALAM FIQIH

1. Istilah Imam Asy Syafi'i
Assunnah menurut kebanyakan Ulama' Syafi'iyyah (Mayoritas Ulama' Ushul jika dilihat dari segi Fiqh) adalah sinonim (muraadif) dengan al Manduub, Al Mustahab, At Tathawwu', An Naafilah dan Al Marghub Fiihi.

2. Istilah Ulama' Hanafiyah
Al Kamal berkata: Assunnah adalah segala sesuatu yang selalu dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan juga bisa ditinggalkan tanpa adanya alasan (udzur).
Ia juga berkata: "Assunnah adalah jalan agama yang berasal dari Nabi Muhammad SAW atau Khulafaur Rasyidin atau sebagian dari mereka, yang menuntut Mukallaf untuk melaksanakannya tanpa adanya unsur fardlu dan wajib". Pengertian ini berdasarkan argumentasi bahwa para ulama salaf menyebut sunnah bagi tindakan yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar, sebagaimana Sabda Nabi: "Berpeganglah kalian dengan sunnahku, dan sunnah para khalifah yang diberi petunjuk, gigitlah sunnah tersebut dengan geraham.".  (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At Tirmidzi, At Tirmidzi menilai hadis ini hasan dan shahih.)

3. Istilah Ulama' Hanabilah
Assunnah secara terminologis/istilah adalah :
  1. Bahwa Sunnah adalah segala sesuatu yang apabila dilakukan diberi pahala dan apabila ditinggalkan tidak disiksa. Hal ini sinonim dengan kata Al Manduub.
  2. Bahwa Sunnah adalah jenis dari al mandub sebagaimana telah dijelaskan.Istilah ini ada tiga tingkatan, yaitu as sunnah, al fadliilah dan an Naafilah.

Istilah Umum bagi Fuqoha':

Asy Syaukaniy berkata: kata SUNNAH dipakai sebagai lawan BID'AH

3. PENGERTIAN SUNNAH DALAM USHUL FIQH

Assunnah adalah salah satu dasar hukum syara' dan diantara dalil-dalil syara', yang menempati urutan setelah al Kitab/Al Qur'an.Al Adud mendefinisikan bahwa sunnah adalah segala hal yang berasal dari rasulullah saw selain AL Qur'an, baik berupa perbuatan, perkataan maupun penetapan".

As Sunnah menurut pengertian pertama dari  Ulama' Hanafiyah, ada dua bagian:
  1. Assunnah al huda, ialah sunnah muakkadah yang mendekati wajib
  2. Assunnah Az Zawaaid, ialah kebiasaan Nabi saw sehingga menjadi kebiasaan beliau dan hanya kadangkala saja ditinggalkan, seperti perjalanan Nabi dengan pakaiannya, cara berdiri, duduk, ruku', jalan, makan, tidur, membaca surat yang panjang dalam shalat, dalam rukuk dan sujid beliau.
  • Hukumnya adalah: bagi yang melaksanakan diberi pahala dan bagi yang meninggalkan tidak berkonsekuensi buruk dan dibenci(karahah).

Istilah Ulama' Malikiyyah

-Makna Thariiqotaani (dua jalan/metode/cara) : Metode orang-orang Maghrib (Maroco?) dan Metode orang-orang baghdad(Iraq)
Menurut Metode Magharibah: Sunnah adalah sesuatu yang pelakunya diberi ganjaran dan orang yang meninggalkannya tidak disiksa. Sebagian mereka menyebut dengan istilah MANDUBAH, Ibnu Rusyd menyebutnya MUSTAHABB, dan hal ini memiliki tiga tingkatan:
Pertama: dinamakan SUNNAh
Kedua: dinamakan Fadhilah, Ar Raghbah, Al Mustahabb dan Al Manduub.
Ketiga: dinamakan Al Naafilah dan Al Mustahabb.

SELESAI
LANJUTKANNNN?

Wednesday, February 15, 2012

JIKA ANDA INGIN NIKAH

PERSYARATAN ADMINISTRATIF PERNIKAHAN DI KUA

 (WNI dengan WNA)

Dalam bahasa Undang-Undang Perkawinan, pernikahan antara warga negera Indonesia dengan Warga Negara Asing dikenal dengan pernikahan campuran. Persyaratan administrasi untuk pernikahan campuran adalah sebagai berikut:
1. Calon pengantin (catin) Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa
  • Persetujuan kedua calon pegantin (N3)
  • Surat Rekomendasi/Pindah Nikah bagi yang bukan penduduk Kuta
  • Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar
  • Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita
  • Akta Cerai Asli bagi janda/duda cerai
  • Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia
  • Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
  • Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI
  • Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami (bagi catin laki-laki)
  • Dispensasi nikah bagi catin laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan catin perempuan yang belum 16 tahun
  • Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun
  • Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
  • Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf
2. Calon pengantin Warga Negara Asing (WNA)
  • Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia
  • Fotokopi passport yang masih berlaku
  • Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku
  • Fotokopi Akta Kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
  • Akta Cerai bagi janda/duda cerai
  • Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar
  • Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
<html>
 <head>
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5026633091698896"
     crossorigin="anonymous"></script>
</head>
</html>